Advertisement

BKN Beri Sanksi Tegas bagi Peserta CPNS yang Pakai Joki

Newswire
Rabu, 12 Februari 2020 - 14:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BKN Beri Sanksi Tegas bagi Peserta CPNS yang Pakai Joki Ilustrasi CPNS. - Antara Foto/Adwit B Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ketahuan menggunakan joki saat tes akan mendapat sanksi tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Efek jera yang akan dilakukan adalah memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS tahun-tahun selanjutnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah kasus yang sama terulang kembali.

Advertisement

"Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional [Panselnas] melalui ketentuan tertulis," kata Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).

Tak hanya itu, tindakan perjokian juga mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Peserta SKD yang ketahuan bakal dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

"Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD," jelasnya.

Pihaknya mencatat sampai 10 Februari 2020, ada sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus), diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus), diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus), dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD. Pihaknya pun mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : detik.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement