Advertisement
BKN Beri Sanksi Tegas bagi Peserta CPNS yang Pakai Joki
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ketahuan menggunakan joki saat tes akan mendapat sanksi tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Efek jera yang akan dilakukan adalah memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS tahun-tahun selanjutnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah kasus yang sama terulang kembali.
Advertisement
"Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional [Panselnas] melalui ketentuan tertulis," kata Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).
Tak hanya itu, tindakan perjokian juga mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Peserta SKD yang ketahuan bakal dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.
"Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD," jelasnya.
Pihaknya mencatat sampai 10 Februari 2020, ada sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus), diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus), diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus), dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).
Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD. Pihaknya pun mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.
Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Advertisement