Advertisement
BKN Beri Sanksi Tegas bagi Peserta CPNS yang Pakai Joki
Ilustrasi CPNS. - Antara Foto/Adwit B Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ketahuan menggunakan joki saat tes akan mendapat sanksi tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Efek jera yang akan dilakukan adalah memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS tahun-tahun selanjutnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah kasus yang sama terulang kembali.
Advertisement
"Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional [Panselnas] melalui ketentuan tertulis," kata Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).
Tak hanya itu, tindakan perjokian juga mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Peserta SKD yang ketahuan bakal dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.
BACA JUGA
"Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD," jelasnya.
Pihaknya mencatat sampai 10 Februari 2020, ada sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus), diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus), diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus), dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).
Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD. Pihaknya pun mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.
Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Indonesia U-23 Absen di Asian Games 2026 karena Aturan AFC
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 13 Februari 2026
- Copa del Rey: Atletico Madrid Vs Barcelona 4-0, Blaugrana Terpuruk
- Persik Kediri vs PSIM Jogja: Duel Amunisi Baru di Gresik
- 56.087 Peserta PBI Dinonaktifkan, Warga Gunungkidul Diminta Cek
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 13 Februari 2026, Ini Lokasinya
- Puting Beliung Terjang Pakansari, Liga 2 Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement








