Advertisement
WNI Eks Anggota ISIS Sebaiknya Ditangani UNHCR
Gambar mural yang menyerupai lambang ISIS di Sukabumi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah terlibat dalam kegiatan ISIS seharusnya ditangani oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan pengungsi UNHCR.
Arjuna Putra Aldino, Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), mengatakan bahwa pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks-ISIS memerlukan pertimbangan matang.
Advertisement
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan mantan simpatisan ISIS itu justru berniat menyebarkan ideologinya dan membangun gerakan teroris baru di Indonesia setelah pulang.
“Pemerintah perlu hati-hati. Perlu ada penanganan khusus jika mantan simpatisan ISIS tersebut benar-benar hendak dipulangkan. Harus ada deradikalisasi secara serius,” katanya, Kamis (6/02/2020).
Dia menuturkan, selama ini memang ada beberapa kategori simpatisan ISIS, mulai dari yang sekedar terpikat dengan propaganda panji kekhalifahan ISIS, hingga mau menyerahkan masa depan kehidupannya sebagai warga tanpa negara.
Hal itu membuat upaya pemulangan WNI eks-ISIS memiliki risiko memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, sebaiknya penanganan WNI eks-ISIS dilakukan oleh UNHCR. Alasannya, kewarganegaraan simpatisan ISIS tersebut sebenarnya telah gugur karena ikut dalam tentara asing.
“Secara konstitusional warga negara mereka gugur karena melanggar pasal 23 UU Kewarganegaraan, khususnya huruf d dan huruf f. Sebaiknya ditempatkan dulu di UNHCR, sembari pemerintah menyiapkan prosedur yang lebih ketat,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya masih mengkaji keputusan memulangkan WNI eks-ISIS dari Suriah.
Dia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang mesti dikaji terkait pemulangan ini, salah satunya adalah psikologi isolasi yang berpotensi dihadapi WNI eks-ISIS ketika menghadapi masyarakat. Selain itu, perlu ada perencanaan terkait dengan deradikalisasi yang mesti dijalankan oleh WNI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Jumat 19 Desember
- Sidang Tipikor Sri Purnomo, Kuasa Hukum Bantah Aliran Dana
- UKPBJ DIY Perkuat Layanan Pengadaan lewat ISO 9001:2015
- Perpanjang SIM di Kulonprogo Kini Bisa Malam Hari
- Libur Nataru, KAI Daop 6 Operasikan 35 KA Jarak Jauh
- SIM Keliling Gunungkidul Jumat Ini, Cek Lokasinya
- Cek Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini
Advertisement
Advertisement




