Advertisement
Kasus Jiwasraya, DPR RI: OJK Jangan Cuci Tangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai Otoritas Jasa Keungan (OJK) gagal menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah kehancuran PT Asuransi Jiwasraya dan dianggap melakukan pembiaran investasi saham.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Anis Byarwati mengatakan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bisa buang badan dan tidak melakukan apapun dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Advertisement
Menurut Anis, OJK tidak sepantasnya cuci tangan, karena akar dari semua masalah ini dalah akibat kelalaian pengawas dari lembaga itu. Bahkan Anis mencurigai ada indikasi pembiaran dari OJK.
"Ketika Jiwasraya mau menanamkan investasi, itu kan mereka harus lapor ke OJK. Jadi ada pembiaran oleh OJK. Kalau OJK benar dalam hal pengawasan, niscaya tidak sampai begini. Kebusukan yang terjadi begitu lama dan BPK telah melaporkan hasilnya tapi dibiarkan oleh OJK," sesal Anis di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Maka dari itu tegas Anis, dalam kasus Jiwasraya, OJK tidak bisa menghindar dan menyalahkan pihak lain.
"Saya baca di media, OJK buang badan dan mengatakan hanya ring tiga dari aspek pengawasan. Ya nggak bisa begitu, OJK itu lembaga yang memang dibentuk untuk melakukan pengawasan di sektor industri keuangan. Jadi ngak bisa lepas tangan seperti itu," tegasnya.
Selanjutnya Anis mengakui bahwa dia bisa memahami adanya desakan publik agar Komisioner OJK mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral. Tuntutan itu, kata Anis, selayaknya dipenuhi oleh jajaran Komisioner OJK.
"Dengan kondisi yang bobrok ini, Komisioner OJK kalam-kalam aja dan buang badan. Harusnya ada pertanggungjawaban moral ke publik mengundurkan diri," pungkas dia.
Diketahui sebelumnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selaku regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi Jiwasraya.
Menurutnya, Pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua.
"[Ini OJK] bukan dalam konteks defensif atau membela diri, tapi yang pertama harus mengatasi masalah itu kan pemilik, kemudian untuk mengawasi jalannya perusahaan ini biasanya menunjuk komisaris untuk melakukan pengawasan," ujar Anto, Selasa (28/1/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement