Advertisement
Warga 2 Desa Korban Letusan Merapi 1961 Belum Terima Ganti Rugi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Masalah ganti rugi eks dua desa yakni Desa Kali Gesik dan Desa Ngori di Lereng Merapi mencuat. Proses ganti rugi kepemilikan lahan bagi warga di eks dua desa terdampak letusan Merapi tahun 1961 itu, hingga kini belum diberikan.
Pada tahun 1961 terjadi letusan Gunung Merapi sangat besar yang menyebabkan 4 desa di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, tidak bisa dihuni lagi. 4 desa itu lalu dikosongkan, yakni Desa Brubuhan, Ngimbal, Kali Gesik dan Ngori. Warga yang semula menghuni kawasan itu, kemudian transmigrasi ke Lampung.
Advertisement
Persoalan kemudian terjadi. Para ahli waris eks penghuni 2 dari 4 desa itu, yakni Desa Kali Gesik dan Desa Ngori, mempertanyakan kepada pemerintah perihal janji ganti rugi lahan yang ditinggalkan para orang tua mereka itu.
"Sampai saat ini belum ada titik temu, siapa yang akan mengganti rugi dan besaran berapa, ini menjadi permintaan masyarakat. Ada yang melaporkan kepada Ombudsman bahwa sampai hari ini belum ada ganti rugi yang dilakukan oleh pemerintah," papar Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Kamis, (23/1/2020).
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, hari ini datang langsung ke Magelang untuk mendorong percepatan penyelesaian masalah tersebut. Menurutnya, akan dibentuk tim pengawasan untuk mengendalikan tidak boleh ada proses jual beli lahan lagi.
"Ada hasil yang cukup signifikan yaitu dengan dibentuknya tim pengawasan dan tim pengawasan ini untuk memastikan bahwa tidak boleh lagi ada jual beli di atas lahan eks dua desa dari empat desa yang sudah ditetapkan oleh provinsi sebelumnya sebagai kawasan yang terlarang di dalam daerah bencana," kata Ninik.
Hasil kedua dari pertemuan tersebut, kata Ninik, masyarakat tetap boleh memanfaatkan lahan yang dimaksud, di dalam fungsi pengawasan itu.
"Salah satu yang juga penting adalah melakukan pendataan ulang jumlah warga dan objek-objek yang ada disitu termasuk beberapa lahan yang sudah pindah tangan dari pemilik sebelumnya," tuturnya.
Ninik juga berharap Pemprov Jateng membentuk tim terpadu dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya agar diketahui luasan kawasan yang terdampak. Selain itu, bisa mengetahui siapa yang memiliki penguasaan terhadap lahan tersebut setelah dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana dan tidak boleh dihuni lagi.
"Ini memang tugas pemerintah pusat untuk menetapkan, kemudian nanti bagaimana bentuk kompensasi atau ganti rugi bagi orang-orang yang memang masih belum mendapatkan dari proses jual beli dan lain sebagainya tadi, tapi kita nunggu hasil dari Pemkab yang melakukan pendataan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Pemkot Jogja Siapkan Pembatasan Bus Besar dan Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement