Advertisement
Menteri Agama Tampik Anggapan Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal
Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi - Kemenag.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama menampik anggapan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal menghapus kewajiban sertifikasi halal.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pada prinsipnya keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Dalam hal ini, dia menilai keberadaan kewajiban sertifikasi halal juga harus transparan dan tidak menghambat percepatan yang ada.
Advertisement
“Oh enggak, enggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien. Karena yang lalu kan, Bapak Presiden begini, enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Enggak ada dalam proses. Harus ada kepastian,” kata Menag di Istana Kepresidenan, Rabu (22/1/2020).
Intinya, dia menekankan proses sertifikasi halal harus cepat sehingga menciptakan kepastian berusaha di Indonesia. Sejauh ini, dia menilai revisi pasal-pasal terkait masih terus dibahas sehingga belum ada kepastian terkait hal tersebut.
BACA JUGA
“Nanti setelah dirumuskan semua lengkap baru bisa disajikan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.
Berdasarkan draf yang diperoleh Bisnis.com pada Selasa (21/01/2020), tercantum dalam Pasal 552 bahwa empat pasal dalam Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 akan dihapuskan bersama puluhan pasal dalam UU lainnya.
Adapun Pasal 4 mengatur kewajiban sertifikasi halal terhadap seluruh produk yang masuk dan beredar di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrokan Saat Protes, Lima Orang Tewas di Iran
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
PAD Pariwisata Bantul 2025 Gagal Target, Turun Rp4 Miliar
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025
- Pengguna Transportasi Nataru Tembus 16 Juta Orang
- Kecelakaan Lalu Lintas Gunungkidul Meningkat di 2025
- Jadi Otak Kasus Pemerasan, Anggota Polres Wonogiri Dipecat
- Prabowo: Bantuan Bencana Harus Lewat Mekanisme Resmi
- FORTUNE Indonesia 40 Under 40: Apresiasi Pemimpin Muda Berpengaruh
- Kulonprogo Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 2026
Advertisement
Advertisement



