Advertisement
Menteri Agama Tampik Anggapan Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal
Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi - Kemenag.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama menampik anggapan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal menghapus kewajiban sertifikasi halal.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pada prinsipnya keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Dalam hal ini, dia menilai keberadaan kewajiban sertifikasi halal juga harus transparan dan tidak menghambat percepatan yang ada.
Advertisement
“Oh enggak, enggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien. Karena yang lalu kan, Bapak Presiden begini, enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Enggak ada dalam proses. Harus ada kepastian,” kata Menag di Istana Kepresidenan, Rabu (22/1/2020).
Intinya, dia menekankan proses sertifikasi halal harus cepat sehingga menciptakan kepastian berusaha di Indonesia. Sejauh ini, dia menilai revisi pasal-pasal terkait masih terus dibahas sehingga belum ada kepastian terkait hal tersebut.
BACA JUGA
“Nanti setelah dirumuskan semua lengkap baru bisa disajikan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.
Berdasarkan draf yang diperoleh Bisnis.com pada Selasa (21/01/2020), tercantum dalam Pasal 552 bahwa empat pasal dalam Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 akan dihapuskan bersama puluhan pasal dalam UU lainnya.
Adapun Pasal 4 mengatur kewajiban sertifikasi halal terhadap seluruh produk yang masuk dan beredar di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Raup Investasi Rp401 Triliun dari Jepang, Seskab: RI Magnet Dunia
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
Advertisement
Advertisement







