Advertisement
Tragedi Semanggi Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Tanggapan Wiranto
Ketua Wantimpres, Wiranto (kiri) dan Agung Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan kepada wartawan seusai berdiskusi dengan akademisi UGM. - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat menjadi polemik. Apa kata Wiranto mengenai hal itu?
"Begini, Wantimpres itu tidak dibenarkan undang-undang ya, (maksudnya) tidak dibenarkan membicarakan hal-hal yang disampaikan kepada presiden kepada publik," kata Wiranto usai kunjungan kerja Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 di Balai Senat UGM, Sleman, Selasa (21/1/2020).
Advertisement
Hal itu dikatakan Wiranto menjawab pertanyaan wartawan mengenai pernyataan Jaksa Agung yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Peristiwa Semanggi I merupakan tragedi kerusuhan mahasiswa saat menyuarakan protes terhadap pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie di kawasan Semanggi pada November 1998.
BACA JUGA
Sedangkan peristiwa Semanggi II terjadi saat mahasiswa menggelar demonstrasi pada September 1999 lalu. Baik dalam peristiwa Semanggi I dan II memakan korban jiwa dari kalangan sipil.
Adapun Wiranto yang kini menjabat Ketua Wantimpres adalah Panglima TNI pada kurun waktu 1998-1999
Sebagai Wantimpres, Wiranto menegaskan dirinya tidak bisa berbicara mengenai materi yang disampaikan kepada Presiden ke publik, termasuk masalah peristiwa Semanggi I dan II.
"Itu (diatur) undang-undang ya. Jadi (saya) minta maaf ya (tak bisa berkomentar)," tutupnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Jumat 19 Desember
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Cristiano Ronaldo Gabung Fast and Furious, Tampil di Fast X: Part 2
- Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pertimbangkan Panggil Atalia Praratya
- Gugat Cerai Ridwan Kamil, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia
- Layanan Pajak Akhir Pekan Dibuka KPP DIY, Ini Jadwal Lengkapnya
- OTT KPK di Banten, Lima Orang Diamankan Masih Diperiksa
- Pekerja Musik Yogyakarta Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Advertisement
Advertisement




