Advertisement
Polda Metro Jaya Kembali Agendakan Pemeriksaan terhadap Pramugari Garuda Siwi Sidi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan lagi pemeriksaan terhadap Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Siwi akan dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Twitter @digeeembok.
Advertisement
"Ya rencananya begitu dijadwal ulang]. Akan diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (17/1/2020).
Sebelumnya, Siwi Widi melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada. Kata Elza, kliennya akan membeberkan sejumlah fakta yang terjadi.
"Santai saja, karena sesuai fakta saja," kata Elza, Rabu 15 Januari 2020.
Siwi Widi absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada Senin, 13 Januari 2020. Saat itu, Siwi beralasan sedang sibuk bekerja dan berada di luar kota. Oleh karenanya, Siwi dipanggil ulang oleh penyidik pada hari ini.
Siwi rencananya akan diperiksa terkait laporannya. Laporannya itu berkaitan dengan postingan akun twitter @digeeembok yang menyebut Siwi Widi sebagai wanita simpanan 'gundik' salah satu petinggi di PT Garuda Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Dibuka Gratis Mulai Besok, Tetap Harus Tempel Kartu
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
- Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
- Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement
Advertisement