Advertisement

Suap Alih Fungsi Lahan: Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK

Ilham Budhiman
Kamis, 16 Januari 2020 - 23:27 WIB
Budi Cahyana
Suap Alih Fungsi Lahan: Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan. - Antara/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK gagal memeriksa Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kamis (16/1/2020).

Zulkifli sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu terkait dengan kasus dugaan suap revisi pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan pada 2014.

Advertisement

"Untuk saksi Pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir," ujar Plt.  Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 16/1/2020).

Ketua Umum PAN itu seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Ali mengatakan Zulkifli tak menyertakan keterangan ketidakhadirannya ke KPK alias mangkir.

"Sampai tadi belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir," kata Ali.

Namun demikian, Ali memastikan penyidik akan memanggil ulang Zulkifli Hasan lantaran keterangannya dibutuhkan. Namun, belum jelas panggilan ulang akan dilakukan. "Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan, kami akan panggil ulang."

Kasus ini bermula ketika pada Agustus 2014, Zulkifli Hasan yang kala itu menjabat Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 673/2014. SK tersebut berisi tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Zulkifli ketika itu mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Kemudian, Annas memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi Iampiran SK Menteri Kehutanan tersebut.

Pada praktiknya, terjadi suap menyuap yang melibatkan Beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi dan Annas Maamun.

Surya Darmadi diduga menawarkan feesejumlah Rp8 miliar (terealisasi suap Rp3 miliar) ke Annas agar PT Dulpa Palma Nusantara (anak usaha Darmex Group) melalui empat anak perusahaannya dapat mengubah status kawasan hutan seluas 18.000 hektare menjadi Area Penggunaan Lain (APL) supaya legal ditanami sawit.

Uang suap diduga dialirkan kepada Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yaitu pemilik PT Darmex Group/PT Duta PaIma Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.

PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tekan Kasus Stunting, Remaja Putri di Sleman Diberi Edukasi

Sleman
| Selasa, 23 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement