Advertisement
3 Pria Ngebom Rumah Tetangga karena Cemburu
Ilustrasi. - Dok JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, MADURA - Kepolisian Resort Polres Sumenep Madura Jawa Timur meringkus tiga orang lelaki berinisial MA, ME, dan FM. Mereka diamankan lantaran bersekongkol melakukan pengeboman terhadap rumah milik tetangganya di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Sumenep.
Peran ketiga tersangka ini berbeda, FM merupakan pembuat bondet, ME pembondet, sementara MA merupakan aktor, sekaligus pemesan, dan penyuruh ME untuk membondet rumah tetangganya.
Advertisement
Hal ini disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriyadi, saat melakukan Konferensi Pers pengungkapan tujuh pelaku tindak pidana, di Mapolres setempat. Senin, (13/1/2020).
Kepada penyidik, ME dan FM mengaku membuat sekaligus pengebom salah satu rumah lantaran disuruh oleh MA.
BACA JUGA
"Jadi otak atau aktornya dari bondet yang terjadi di Desa Lenteng Barat itu, ialah si MA, karena dia yang memesan kepada FM, sekaligus menyuruh ME," katanya.
Sementara modusnya karena si MA sakit hati, disebabkan mantan istrinya dinikahi oleh tetangganya, sehingga dia merencanakan melakukan pengeboman rumah tetangganya yang menikahi mantan istrinya.
"MA ini cemburu karena mantan isterinya itu dinikahi oleh tetangganya," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian dari tiga pelaku, diantaranya serpihan kertas diduga pembungkus bahan peledak, dan satu unit bondet siap ledak.
Para tersangka dierat pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) U Drt No. 12/1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggar DIY Siap Tampil Total di Kejurnas Palu 2025
- Raja Yordania Tawarkan Tiga Proyek Strategis ke Danantara
- Forum Pemred Gaungkan Good Journalism lewat Fun Run 2025
- Jadwal Timnas U-22 Indonesia Hadapi Mali Jelang SEA Games 2025
- 73 Kapal Pesiar Siap Sandar di Pelabuhan Benoa pada 2026
- TNI Siapkan Peralatan Medis untuk Misi Perdamaian di Gaza
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 458 Burung Ilegal di Bakauheni
Advertisement
Advertisement





