Advertisement
3 Pria Ngebom Rumah Tetangga karena Cemburu
Ilustrasi. - Dok JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, MADURA - Kepolisian Resort Polres Sumenep Madura Jawa Timur meringkus tiga orang lelaki berinisial MA, ME, dan FM. Mereka diamankan lantaran bersekongkol melakukan pengeboman terhadap rumah milik tetangganya di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Sumenep.
Peran ketiga tersangka ini berbeda, FM merupakan pembuat bondet, ME pembondet, sementara MA merupakan aktor, sekaligus pemesan, dan penyuruh ME untuk membondet rumah tetangganya.
Advertisement
Hal ini disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriyadi, saat melakukan Konferensi Pers pengungkapan tujuh pelaku tindak pidana, di Mapolres setempat. Senin, (13/1/2020).
Kepada penyidik, ME dan FM mengaku membuat sekaligus pengebom salah satu rumah lantaran disuruh oleh MA.
BACA JUGA
"Jadi otak atau aktornya dari bondet yang terjadi di Desa Lenteng Barat itu, ialah si MA, karena dia yang memesan kepada FM, sekaligus menyuruh ME," katanya.
Sementara modusnya karena si MA sakit hati, disebabkan mantan istrinya dinikahi oleh tetangganya, sehingga dia merencanakan melakukan pengeboman rumah tetangganya yang menikahi mantan istrinya.
"MA ini cemburu karena mantan isterinya itu dinikahi oleh tetangganya," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian dari tiga pelaku, diantaranya serpihan kertas diduga pembungkus bahan peledak, dan satu unit bondet siap ledak.
Para tersangka dierat pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) U Drt No. 12/1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gerbang Tol Pertama di DIY Usung Konsep Joglo, Begini Gambarannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Gunungkidul Kejar Kesepakatan RAPBD 2026 Sebelum Deadline
- Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Afrika, Cek di Sini
- Berikut Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
- KMP Cemerlang 55 Kandas di Gilimanuk, Semua Penumpang Selamat
- Viral Gaji Petugas MBG Belum Cair, BGN Janji Segera Bayar
- AJI Jogja Dukung Tempo, Kecam Gugatan Amran Sulaiman
- KPU Kota Jogja Evaluasi Enam Standar Pelayanan Publik
Advertisement
Advertisement




