BPJPH-Uni Eropa Bahas Kesiapan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

Newswire
Newswire Selasa, 04 Agustus 2026 10:37 WIB
BPJPH-Uni Eropa Bahas Kesiapan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

Label halal makanan. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah Indonesia bersama Uni Eropa membahas perkembangan regulasi sekaligus kesiapan penerapan kebijakan mandatori sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan mulai berlaku pada Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dengan mitra internasional agar implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) dipahami secara menyeluruh oleh para pemangku kepentingan global.

Pembahasan itu dilakukan dalam pertemuan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan delegasi Uni Eropa di Jakarta pada pekan lalu. Delegasi Uni Eropa terdiri atas perwakilan kedutaan besar serta lembaga perdagangan dari Finlandia, Jerman, Austria, Prancis, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, dan Denmark.

Kesamaan Pemahaman Regulasi Halal

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin mengatakan forum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat pertukaran informasi mengenai kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi forum bagi kami untuk bertukar informasi dan membahas berbagai kebijakan dalam implementasi Jaminan Produk Halal,” kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin.

Menurut Chuzaemi, komunikasi dengan mitra internasional diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi maupun mekanisme penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menjelang pemberlakuan Wajib Halal.

Pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari langkah BPJPH memberikan kepastian informasi kepada para mitra dagang internasional yang memiliki hubungan perdagangan dengan Indonesia.

BPJPH menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menghindari perbedaan persepsi mengenai implementasi kebijakan halal di Indonesia.

“BPJPH secara terbuka berkomitmen memberikan penjelasan komprehensif terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai implementasi kebijakan halal di Indonesia,” ujar dia.

Melalui komunikasi yang intensif, BPJPH berharap implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal dapat dipahami secara utuh oleh seluruh mitra internasional.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdagangan dan Ekonomi Delegasi Uni Eropa, Carsten Sorensen, menjelaskan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan regulasi halal di Indonesia.

Menurut Sorensen, pembaruan informasi diperlukan agar pelaku usaha dan sektor industri di negara-negara Uni Eropa dapat mempersiapkan diri menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

“Updating regulasi dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait agar mereka siap menyambut mandatori jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia," ujar Sorensen.

Ia menambahkan, kepastian mengenai regulasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha di negara-negara Uni Eropa yang menjalin hubungan perdagangan dengan Indonesia sehingga proses bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online