Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Tampil Maskulin, Ini Fitur Lengkapnya
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro hadir dengan desain serba hitam, fitur keselamatan baru, teknologi SHVS, dan dibanderol Rp333,8 juta.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara/Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (11/8/2026). Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal sidang telah ditetapkan setelah JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026.
"Hari ini kami sudah mendapatkan informasi terkait dengan penetapan jadwal sidang, bahwa sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan pada Senin [tepatnya hari Selasa] depan tanggal 11 Agustus ya," ujar Budi kepada awak media, Senin (3/8/2026) malam.
KPK Minta Publik Mengawal Persidangan
Budi mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan karena proses hukum tersebut terbuka untuk umum.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi kuota haji memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya calon jemaah haji, sehingga pengawasan publik dinilai penting.
"Sehingga ini penting untuk kemudian sebagai basis upaya-upaya korektif yang penting untuk dilakukan oleh stakeholder terkait ya di antaranya sebagai pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini juga yang saat ini beralih ya untuk pengelolaan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Haji dan Umrah," jelas Budi.
Empat Orang Berstatus Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Dua di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang diduga terkait kasus kuota haji tahun 2023-2024.
Keduanya diduga mengubah ketentuan pembagian kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.
Selain itu, KPK juga menduga terdapat pengumpulan uang sebesar Rp42,2 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah dapat langsung berangkat menunaikan ibadah haji tanpa harus mengantre.
Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, KPK juga menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) serta Asrul Azis (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keduanya diduga bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour.
Pengaturan tersebut disebut membuat perusahaan-perusahaan yang terafiliasi memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro hadir dengan desain serba hitam, fitur keselamatan baru, teknologi SHVS, dan dibanderol Rp333,8 juta.
Donald Trump membuka peluang kesepakatan dengan Iran sebelum opsi militer diambil. Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz terus meningkat.
PM Thailand Anutin Charnvirakul menawarkan 36 kendaraan lapis baja amfibi AWAV untuk Korps Marinir TNI dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo.
Harga Pertamax turun mulai Agustus 2026, tetapi selisih hampir Rp6.000 per liter dengan Pertalite dinilai masih memicu migrasi ke BBM subsidi.
Jogja Run'nShine 2026 menargetkan 3.500 pelari dengan konsep sporty & artsy. Event digelar 18-20 September di Jogja.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji pada 11 Agustus 2026 di PN Jakarta Pusat.