5,7 Juta Calon Jemaah Haji Terima Nilai Manfaat Rp2,06 Triliun

Newswire
Newswire Selasa, 04 Agustus 2026 13:47 WIB
5,7 Juta Calon Jemaah Haji Terima Nilai Manfaat Rp2,06 Triliun

Jemaah haji - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon anggota jamaah haji reguler dan khusus yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan. Penyaluran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan dana haji agar manfaatnya dapat dirasakan oleh jamaah secara berkelanjutan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan optimalisasi pengelolaan dana haji terus dilakukan sehingga hasil pengembangannya dapat memberikan manfaat bagi para calon jamaah tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan haji.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Fadlul Imansyah di Jakarta, Selasa.

Jamaah Reguler Terima Rp1,8 Triliun

Dari total Nilai Manfaat yang disalurkan, sekitar Rp1,8 triliun dialokasikan kepada calon jamaah haji reguler. Rata-rata setiap calon jamaah reguler menerima Rp323.490.

Sementara itu, calon jamaah haji khusus memperoleh Nilai Manfaat sebesar 13,8 juta dolar AS, dengan rata-rata 61,61 dolar AS untuk setiap orang.

BPKH menjelaskan besaran Nilai Manfaat yang diterima masing-masing calon jamaah tidak selalu sama karena dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya masa tunggu keberangkatan.

Alokasi Nilai Manfaat Disepakati Bersama DPR RI

BPKH menyebut alokasi Nilai Manfaat yang disalurkan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.

Mekanisme serupa juga diterapkan terhadap penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Menurut Fadlul, penetapan alokasi dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan jamaah yang akan berangkat dengan calon jamaah yang masih menunggu antrean.

“Alokasi Nilai Manfaat bagi jamaah yang berangkat dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jamaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujar Fadlul.

Ia menegaskan keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh calon jamaah.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jamaah saat ini maupun di masa mendatang,” katanya.

Jamaah Bisa Memantau Nilai Manfaat Lewat BPKH Apps

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan seluruh proses pengelolaan dan penyaluran Nilai Manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah, transparansi, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

Ia juga menyampaikan calon jamaah dapat memantau besaran Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps, sehingga prosesnya lebih mudah diakses dan transparan.

“BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jamaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” kata Amri.

Melalui penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026, BPKH kembali menegaskan komitmennya dalam mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh calon jamaah haji Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online