Advertisement
Pelapor Kasus Jiwasraya Ancam Gugat Praperadilan Kejagung
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018). - JIBI/Dedi Gunawan
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Jika pada Februari 2020 tidak kunjung menetapkan tersangka pada kasus korupsi PT Jiwasraya, pelapor perkara korupsi PT Jiwasraya, Boyamin Saiman mengancam bakal menggungat praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Boyamin mengakui bahwa kasus PT Jiwasraya cukup sulit dibongkar, karena berkaitan dengan kejahatan keuangan. Namun, sebagai pelapor, dia mengaku tidak puas dengan kinerja tim penyidik di Kejagung karena belum juga menetapkan satupun sebagai tersangka.
Advertisement
"Kalau sampai akhir Februari tidak ada tersangka, saya akan ajukan gugatan praperadilan," tuturnya, Senin (6/1/2020).
Dia juga mendesak tim penyidik Kejagung untuk memeriksa seluruh direksi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang diduga kuat mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA
"Saya mau direksi lama itu diperiksa semua," kata Boyamin.
Boyamin menilai bahwa seluruh direksi Asuransi Jiwasraya diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung No.73/2016 dan Peraturan OJK No.2/2014 yang pada intinya menyebut bahwa pembelian investasi saham itu harus mempertimbangkan manajemen risiko dan tata kelola perasuransian.
"Nampaknya mereka melanggar aturan itu, jadi jebollah uang itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Komisi VIII DPR RI Dorong Embarkasi Haji Kulonprogo Mulai 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadirkan Konser Padi, Tandai DRW 1 Dekade dengan Kebermanfaatan
- Penanganan Cepat Jadi Kunci Kesembuhan Pneumonia Anak
- Kejayaan Vanda Tricolor Merapi Bersinar di Festival Anggrek
- Guru Didorong Kuasai Konten Digital demi Pembelajaran Menarik
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 23 November 2025
- Update Jadwal YIA Xpress: Tugu-YIA Minggu 23 November
- Jadwal KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 23 November
Advertisement
Advertisement




