Jokowi Tegaskan Tak Ada Kompromi dalam Sengketa Natuna
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan dalam menangani sengketa di Perairan Natuna, menyusul pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China.
“Berdasarkan arahan Presiden, pemerintah Indonesia bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna. Tak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia!” kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, dalam siaran resmi setkab.go.id, Minggu (5/12/2019).
Advertisement
Fadjroel merujuk pernyataan yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, mengenai empat sikap resmi pemerintah RI terkait konflik Natuna.
Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia.
Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan secara hukum China tidak memilki hak mengklaim Perairan Laut Natuna sebagai wilayah teritori mereka.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan negara.
“Kalau secara hukum, China tidak punya hak karena Indonesia tidak punya konflik perairan dengan itu (Natuna),” kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan sebelumnya China juga pernah memiliki konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Taiwan di Laut Cina Selatan yang telah diakui oleh Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal Tahun 2016.
“Keputusannya China tidak punya hak atas itu semua dan itu semua konfliknya bukan dengan Indonesia, (tetapi) dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya,” ungkap Mahfud.
Selain itu, berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 ditetapkan bahwa secara hukum internasional, Perairan Laut Natuna merupakan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Jogja, Sabtu Malam Ini Pukul 19.00-21.00 WIB di Alun-alun Kidul Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
Advertisement
Advertisement