Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Novel Baswedan. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tangkap Novel Baswedan (Gertak) meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membuka kembali kasus penganiayaan berujung kematian di Bengkulu yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dorongan itu dilakukan melalui unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Massa berjumlah 350-an orang ini membawa spanduk berisi tuntutan agar Jaksa Agung Burhanuddin segera menangkap dan mengadili Novel Baswedan atas kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pelaku pencuri sarang burung walet.
Beberapa massa aksi mengenakan topeng wajah Novel. Dalam orasinya, Rahman mengatakan Novel telah melakukan pelanggaran hukum dan harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
"Novel sama seperti kita. Semua orang adalah sama di mata hukum, tidak terkecuali. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," kata Koordinator Aksi, Rahman, Jumat.
Massa peserta aksi didominasi oleh remaja. Dalam aksinya, mereka membakar ban bekas dan sempat melempari telur busuk ke gerbang kantor Kejaksaan Agung.
Rahman mengatakan ada tiga tuntutan yang diinginkan massa aksi, yakni agar Jaksa Agung segera menangkap Novel Baswedan. Kemudian pihaknya meminta agar Jaksa Agung tidak tebang pilih dalam memproses kasus.
"Bila Jaksa Agung \'mandul\' sama dengan runtuhnya penegakkan hukum di Indonesia," ucapnya menegaskan.
Novel telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Kasus tersebut terjadi saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu di Bengkulu.
Kasus Novel tersebut telah dihentikan pada 2016 setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena dinilai tidak cukup bukti dan waktu penanganan sudah kedaluwarsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Baznas, Danantara, Kemenkop, dan MES meneken MoU penguatan ekosistem zakat, koperasi syariah, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial.
Prabowo menyebut porsi hasil pengemudi ojol naik dari 80% menjadi 92%. Sejumlah pengemudi dilaporkan penghasilannya naik hingga 3 kali lipat.
Prabowo menargetkan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih beroperasi akhir 2026 dan pembangunan 1.582 kapal ikan modern dimulai pada 2027.
RPPLH DIY 2026-2056 disiapkan sebagai pedoman lingkungan 30 tahun. DPRD DIY meminta pembangunan ekonomi tak mengorbankan lingkungan.
Prabowo menargetkan swasembada daging sapi dan kerbau dalam 5 tahun. Danantara menggandeng JBS dengan investasi awal US$2,5 miliar.