Advertisement
Gertak Minta Jaksa Agung Adili Novel Baswedan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tangkap Novel Baswedan (Gertak) meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membuka kembali kasus penganiayaan berujung kematian di Bengkulu yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dorongan itu dilakukan melalui unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Massa berjumlah 350-an orang ini membawa spanduk berisi tuntutan agar Jaksa Agung Burhanuddin segera menangkap dan mengadili Novel Baswedan atas kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pelaku pencuri sarang burung walet.
Advertisement
Beberapa massa aksi mengenakan topeng wajah Novel. Dalam orasinya, Rahman mengatakan Novel telah melakukan pelanggaran hukum dan harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
"Novel sama seperti kita. Semua orang adalah sama di mata hukum, tidak terkecuali. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," kata Koordinator Aksi, Rahman, Jumat.
Massa peserta aksi didominasi oleh remaja. Dalam aksinya, mereka membakar ban bekas dan sempat melempari telur busuk ke gerbang kantor Kejaksaan Agung.
Rahman mengatakan ada tiga tuntutan yang diinginkan massa aksi, yakni agar Jaksa Agung segera menangkap Novel Baswedan. Kemudian pihaknya meminta agar Jaksa Agung tidak tebang pilih dalam memproses kasus.
"Bila Jaksa Agung 'mandul' sama dengan runtuhnya penegakkan hukum di Indonesia," ucapnya menegaskan.
Novel telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Kasus tersebut terjadi saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu di Bengkulu.
Kasus Novel tersebut telah dihentikan pada 2016 setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena dinilai tidak cukup bukti dan waktu penanganan sudah kedaluwarsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement