Advertisement
Soal Kamar Mewah Setnov di Cipinang, Ditjen Pemasyarakatan Buka Suara ...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar yang menyebut adanya kamar mewah dan khusus bagi narapidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto atau Setnov di Lapas Kelas 1 Cipinang diklarifikasi oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Kabar tersebut pertama kali disampaikan anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu saat inspeksi Ombudsman ke Lapas Cipinang Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Ade menjelaskan bahwa Setnov hanya transit dan tidak masuk kamar hunian di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebab akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, sedangkan kamar yang dilihat tim Ombudsman disebut-sebut mewah dan khusus adalah kamar pengacara Setnov, Fredrich Yunadi.
Advertisement
"Itu [kamar] Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Ade dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.
Ade mengatakan kamar Fredrich berada di blok khusus "one man one cell". Kamar di blok tersebut, kata dia, tidak mewah atau dikhususkan untuk Setnov maupun Fredrich, melainkan kamar untuk dihuni oleh narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan. "Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatitis, dan jantung," ujar dia lagi.
Sebagian kamar tersebut, juga diisi oleh narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ade menegaskan bahwa Setnov belum menempati kamar huniannya di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebab sedang menjalani berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto.
Lebih lanjut Ade juga menjelaskan bahwa narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap, apabila letak rumah sakit yang dirujuk berada di luar provinsi tempat narapidana menjalani pidana. Hal itu merujuk pada pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lalu, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, tanggal 28 September 2018.
Kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.258.PK.01.06.01 Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017, dan pada Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 27 November 2019.
"Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur untuk dititipkan sementara di lapas terdekat dengan rumah sakit tempat berobat, dan tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Kelas 1 Cipinang. Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto," ujar Ade.
Sebelumnya, Setnov diberangkatkan dari Lapas 1 Sukamiskin pukul 05.00 WIB. Setnov tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 08.00 WIB, pada Kamis (26/12/2019).
Ade mengungkapkan bahwa Setnov diberangkatkan menggunakan ambulans rumah sakit dengan pengawalan polisi dan pengawalan petugas lapas. "Staf Registrasi, Staf Kamtib, dan Staf Perawatan," ujar dia.
Kemudian pada pukul 09.00 WIB, Setnov dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat dengan pengawalan dari petugas Lapas Kelas 1 Cipinang. Setnov tiba di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00 WIB. "Lalu dirawat di ruang Paviliun Kartika," kata Ade pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
Advertisement

Pakar UGM: Banjir Bandang Berpotensi Meningkat, Pahami Faktor dan Upaya Mitigasinya
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- 1 Polisi Korban Letusan Gunung Marapi Masih Belum Ditemukan
- Sempat Viral, Akhirnya Aceh & UNHCR Punya Solusi untuk Rohingnya
- Badan Geologi: Rekomendasi PVMBG Terkait Marapi Harus Dipatuhi
- KemenPPPA Ajak Seluruh Pihak Bersinergi untuk Cegah Kekerasan Seksual
- Kementerian PUPR Selesaikan 99 Proyek Strategis Nasional selama 2023
- Pemerintah Diminta Siapkan PKMK untuk Penanganan Stunting
- Mahasiswa dan Komunitas Kreatif Berkesempatan Jajal Teknologi Terkini Lenovo
Advertisement
Advertisement