Advertisement
Draf Perpres Tempatkan KPK di Bawah Presiden, PKS: Benar KPK Sekarang Dibonsai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Draf Peraturan Presiden tentang KPK dinilai semakin melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu karena menempatkan KPK di bawah Presiden.
Fraksi PKS MPR RI mengkritik draf peraturan presiden (perpres) yang menempatkan pimpinan KPK berada di bawah presiden. PKS menilai perpres tersebut membenarkan kesan yang menyebut KPK dibonsai agar bekerja di bawah kendali kekuasaan.
Advertisement
"Sebab, kalau demikian teksnya, maupun pengesanannya, maka itu akan membenarkan pengesanan bahwa KPK sekarang dibonsai untuk menjadi di bawah kekuasaan eksekutif. Kalau di bawah kesan eksekutif, maka, dikhawatirkan independensi KPK tidak maksimal," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Hidayat menilai KPK harus disetarakan statusnya dengan lembaga-lembaga negara, seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam hal independensi. Dengan begitu, Hidayat meyakini kinerja KPK dalam memberantas korupsi bisa maksimal.
"Tadinya kan KPK itu diposisikan setara dengan lembaga-lembaga negara, seperti KY, seperti MK, seperti BPK, yang sekalipun dari sisi struktur atau stratanya memang KPK tidak disebutkan oleh UUD, sementara BPK, KY, MK itu disebutkan di UUD," ucap Hidayat.
"Tetapi, dari sisi independensinya, saya kira diperlukan yang setara. Dengan demikian, dia bisa melakukan tindakan-tindakan yang maksimal untuk memberantas korupsi ataupun untuk melakukan pencegahan korupsi," imbuhnya.
PKS sendiri berharap pihak eksekutif memperbaiki draf perpres yang dimaksud. Sebab, menurut Hidayat, jika tetap dipertahankan, hal itu akan membenarkan persepsi publik yang khawatir independensi KPK hilang.
"Karenanya, menurut saya, perpres itu memang tidak mengesankan dan apalagi menentukan KPK itu di bawah kendali presiden. Sebab, itu akan membenarkan kekhawatiran publik tentang hilangnya independensi KPK," terang Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detiknews.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement