Draf Perpres Tempatkan KPK di Bawah Presiden, PKS: Benar KPK Sekarang Dibonsai

Newswire
Newswire Senin, 30 Desember 2019 20:17 WIB
Draf Perpres Tempatkan KPK di Bawah Presiden, PKS: Benar KPK Sekarang Dibonsai

Gedung KPK. /Antarafoto

Harianjogja.com, JAKARTA--Draf Peraturan Presiden tentang KPK dinilai semakin melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu karena menempatkan KPK di bawah Presiden.

Fraksi PKS MPR RI mengkritik draf peraturan presiden (perpres) yang menempatkan pimpinan KPK berada di bawah presiden. PKS menilai perpres tersebut membenarkan kesan yang menyebut KPK dibonsai agar bekerja di bawah kendali kekuasaan.

"Sebab, kalau demikian teksnya, maupun pengesanannya, maka itu akan membenarkan pengesanan bahwa KPK sekarang dibonsai untuk menjadi di bawah kekuasaan eksekutif. Kalau di bawah kesan eksekutif, maka, dikhawatirkan independensi KPK tidak maksimal," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Hidayat menilai KPK harus disetarakan statusnya dengan lembaga-lembaga negara, seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam hal independensi. Dengan begitu, Hidayat meyakini kinerja KPK dalam memberantas korupsi bisa maksimal.

"Tadinya kan KPK itu diposisikan setara dengan lembaga-lembaga negara, seperti KY, seperti MK, seperti BPK, yang sekalipun dari sisi struktur atau stratanya memang KPK tidak disebutkan oleh UUD, sementara BPK, KY, MK itu disebutkan di UUD," ucap Hidayat.

"Tetapi, dari sisi independensinya, saya kira diperlukan yang setara. Dengan demikian, dia bisa melakukan tindakan-tindakan yang maksimal untuk memberantas korupsi ataupun untuk melakukan pencegahan korupsi," imbuhnya.

PKS sendiri berharap pihak eksekutif memperbaiki draf perpres yang dimaksud. Sebab, menurut Hidayat, jika tetap dipertahankan, hal itu akan membenarkan persepsi publik yang khawatir independensi KPK hilang.

"Karenanya, menurut saya, perpres itu memang tidak mengesankan dan apalagi menentukan KPK itu di bawah kendali presiden. Sebab, itu akan membenarkan kekhawatiran publik tentang hilangnya independensi KPK," terang Hidayat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Detiknews.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online