Advertisement
Draf Perpres Tempatkan KPK di Bawah Presiden, PKS: Benar KPK Sekarang Dibonsai
Gedung KPK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Draf Peraturan Presiden tentang KPK dinilai semakin melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu karena menempatkan KPK di bawah Presiden.
Fraksi PKS MPR RI mengkritik draf peraturan presiden (perpres) yang menempatkan pimpinan KPK berada di bawah presiden. PKS menilai perpres tersebut membenarkan kesan yang menyebut KPK dibonsai agar bekerja di bawah kendali kekuasaan.
Advertisement
"Sebab, kalau demikian teksnya, maupun pengesanannya, maka itu akan membenarkan pengesanan bahwa KPK sekarang dibonsai untuk menjadi di bawah kekuasaan eksekutif. Kalau di bawah kesan eksekutif, maka, dikhawatirkan independensi KPK tidak maksimal," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Hidayat menilai KPK harus disetarakan statusnya dengan lembaga-lembaga negara, seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam hal independensi. Dengan begitu, Hidayat meyakini kinerja KPK dalam memberantas korupsi bisa maksimal.
BACA JUGA
"Tadinya kan KPK itu diposisikan setara dengan lembaga-lembaga negara, seperti KY, seperti MK, seperti BPK, yang sekalipun dari sisi struktur atau stratanya memang KPK tidak disebutkan oleh UUD, sementara BPK, KY, MK itu disebutkan di UUD," ucap Hidayat.
"Tetapi, dari sisi independensinya, saya kira diperlukan yang setara. Dengan demikian, dia bisa melakukan tindakan-tindakan yang maksimal untuk memberantas korupsi ataupun untuk melakukan pencegahan korupsi," imbuhnya.
PKS sendiri berharap pihak eksekutif memperbaiki draf perpres yang dimaksud. Sebab, menurut Hidayat, jika tetap dipertahankan, hal itu akan membenarkan persepsi publik yang khawatir independensi KPK hilang.
"Karenanya, menurut saya, perpres itu memang tidak mengesankan dan apalagi menentukan KPK itu di bawah kendali presiden. Sebab, itu akan membenarkan kekhawatiran publik tentang hilangnya independensi KPK," terang Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Detiknews.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik di Terminal Giwangan Jogja Tembus 12.804 Penumpang
- Rute Baru DAMRI Jogja-Semarang PP, Ini Jadwalnya
- Rencana WFH Seminggu Sekali Dinilai Belum Efektif Hemat BBM
- Harga Sayur di Beringharjo Jogja Sempat Melonjak Saat Lebaran 2026
- Update Harga Emas Hari Ini, Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang dan Breksi Naik
- Libur Lebaran, Arus Kendaraan Jogja Tembus 28 Ribu, Malioboro Padat
Advertisement
Advertisement







