Advertisement

Promo November

Hari Natal, 12.629 Napi Kristen Dapat Remisi

Newswire
Selasa, 24 Desember 2019 - 19:47 WIB
Nina Atmasari
 Hari Natal, 12.629 Napi Kristen Dapat Remisi Ilustrasi. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Pada perayaan Hari Natal, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 12.629 narapidana beragama Kristen terkait hari raya umat beragama tersebut. Terkait pemberian remisi khusus ini, 166 napi akan dipastikan langsung bebas.

"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami saat dihubungi, Selasa (24/12/2019).

Advertisement

Sri Puguh menjelaskan pemberian RK I kepada 12.463 orang juga harus melalui persyaratan yang berlaku.  Dalam perayaaan natal tahun ini, 2.704 napi menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi satu bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 napi mendapat remisi 2 bulan.

Adapun total narapidana beragama di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

"Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif," ujarnya.

"Nah, untuk remisi khusus Natal ini, kami harapkan bisa menambah rasa suka cita, mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi menyampaikan, pemberian remisi Natal terhadap napi Kristen ini bisa menghemat anggaran sebesar 6.310.230.000.

"Jadi, angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000, per orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ujar Yunaedi.

Menurut Yunaedi, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

"Telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan," ujar Yunaedi

Berdasarkan, Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 anak-anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement