Advertisement
Bawa Sabu di Bali, 2 Warga India Diadili
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar mengadili dua warga India bernama Manjeet Singh, 32, dan Harvinder Sing, 26, karena membawa 2.756 gram sabu-sabu ke Bali tanpa izin.
"Terhadap terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram," ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaan subsider, di Denpasar, Kamis (19/12/2019).
Advertisement
Keduanya didakwa dengan dua pasal yaitu pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
"Terhadap kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata jaksa dalam dakwaan primer.
BACA JUGA
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sobandi, jaksa menjelaskan kasus bermula pada 2 September 2019 kedua terdakwa menerima paket dari seseorang yang tidak dikenal bernama Kulwant Kulkata untuk dibawa ke Bali. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp9 juta untuk pengiriman tersebut.
"Bahwa saat kedua terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Denpasar, keduanya memasukkan satu tas kain berwarna biru berisi paket sabu-sabu ke dalam koper dan ditutupi dengan baju milik terdakwa Harvinder Singh," kata jaksa pula.
Jaksa Lovi menjelaskan pada 3 September 2019, terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket narkotika tersebut dan dibungkus menjadi satu kantong plastik, kemudian diletakkan di atas meja.
Pada waktu yang sama, kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Polresta Denpasar di hotel tempat kedua terdakwa tinggal. Dari kedua terdakwa ditemukan satu kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.756 gram neto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- Usai Pesta Tahun Baru, Pemkot Jogja Pastikan Kota Tetap Bersih
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Snapdragon 8 Elite Gen 6: Versi Pro Mahal, Standar Lebih Masuk Akal
- Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
- Bos Instagram: Konten Manusia dan AI Akan Sulit Dibedakan
- Pesta Tahun Baru di Filipina Diserang Granat, 22 Orang Luka
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 2 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




