Advertisement
Dibidik Senat UGM karena Dugaan Plagiat, Begini Pembelaan Rektor Unnes

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman buka suara atas kasus dugaan plagiat yang belakangan merundung dirinya.
Polemik kasus dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof. Fathur Rokhman, semakin memanas.
Advertisement
Terbaru, guru besar Sosiolinguistik itu telah melaporkan Ketua Senat Akademik (SA) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Hardyanto Soebono, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM.
Fathur datang ke Kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat (13/12/2019). Ia bertemu langsung dengan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Fathur mengadukan SA UGM karena dianggap melakukan tindakan tidak adil kepadanya. Tindakan SA UGM yang dilaporkan itu yakni saat memeriksa Fathur atas dugaan plagiat disertasinya saat menempuh program doktoral di UGM.
"Pemanggilan pertama, saya sudah izin karena memimpin upacara Sumpah Pemuda dan meminta tenggat waktu. Itu akan dipanggil sebagai saksi. Kemudian, saat saya datang [pemanggilan kedua] sudah menjadi terperiksa dan saya diadili," ujar Fathur dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (19/12/2019).
Rektor Unnes, Prof. Fathur Rokhman (kiri), mendatangi Kantor Komnas HAM, Jumat (13/12/2019). (Semarangpos.com-Humas Unnes)
Fathur membantah telah melakukan plagiat. Ia bahkan mengklaim kasus dugaan plagiat itu sebenarnya sudah selesai, menyusul pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) kala itu, M. Nasir, yang menyebut dirinya tidak melakukan plagiat.
"Saya menyampaikan ke Ketua Komnas HAM, Pak Ahmad Taufan Damanik, bahwa saya mendapat perlakuan tidak adil. Maka, saya mengadu untuk mendapat keadilan. Akibatnya banyak info pemberitaan yang menyudutkan saya, maka saya harus meluruskan," terangnya.
Fathur diperiksa SA UGM pada 27 November lalu. Pemeriksaan itu merupakan pemanggilan yang kedua setelah sebelumnya tidak hadir saat hendak diperiksa pada 28 Oktober 2018.
Seusai diperiksa, kepada Solopos.com, Fathur sempat membantah jika pemanggilannya ke UGM terkait kasus dugaan plagiat disertasi. Ia bahkan menyatakan pemanggilan tersebut hanya sebatas silaturahmi dan makan siang bersama antaralumni UGM.
Baca juga: Rektor Unnes Klaim Bertemu Senat UGM Sebatas Makan Siang Bareng
Meski demikian, belakangan ini Fathur mulai gerah dan menyatakan jika pemanggilan itu terkait pemeriksaan dugaan plagiat disertasinya saat menempuh program doktoral di UGM.
Disertasi Fathur berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas dianggap plagiat dari dua karya skripsi mahasiswanya, Nefi Yustiani, dan Ristin Setyani.
Karya skripsi Nefi yang diterbitkan 2001 berjudul Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas. Sedangkan kaya skripsi milik Ristin berjudul Pemilihan Bahasa Jawa-Indonesia dalam Masyarakat Jawa Kajian Sosiolinguistik pada Masyarakat Tutur Jawa di Banyumas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement