Advertisement
Pendakian Everest Diperketat

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Tragedi kematian 11 pendaki Gunung Everest tahun lalu membuat Pemerintah Nepal mengajukan perubahan atas proses izin bagi para pendaki yang ingin menaklukkan Gunung Everest.
Seperti dikutip dari Reuters, perubahan tersebut salah satunya menegaskan bahwa para pendaki harus menunjukkan bukti pernah menempuh salah satu puncak setinggi 6.500 meter di Nepal. Namun, sejumlah pihak mengkritik pembatasan tersebut tidak masuk akal.
Advertisement
Aturan lainnya, Nepal akan mewajibkan sertifikat kesehatan bagi para pendaki dan syarat bagi pemandu minimal memiliki pengalaman tiga tahun dalam mengatur pendakian.
Dua peraturan terakhir dinilai terlalu mudah. Pasalnya sertifikasi kesehatan dapat didapat dengan mudah dari dokter dan para pemandu Everest banyak yang sudah melampaui persyaratan tersebut.
Pada 2018, kepadatan pendakian Everest menjadi penyebab tewasnya 11 pendaki. Berdasarkan penelusuran Bisnis, padatnya jalur pendakian di Everest disebabkan oleh komersialisasi ekspedisi ke gunung tersebut. Faktor lainnya adalah kurangnya pengalaman para pendaki yang ikut serta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Reuters/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cari 3 Orang Hilang Pascademo, Polri Gandeng 2 Lembaga
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Dugaan Pemerasan, Kaprodi Anestesiologi Undip Minta Bebas
- Keluarga Harap Delpedro Bisa Menulis Tesis di Tahanan
- 11.469 Ibu Hamil Terpapar Hepatitis B, Ini Penjelasan Dinkes Pekanbaru
Advertisement
Advertisement