Advertisement
Wadah Pegawai KPK Merespons Positif Kabar Artidjo Alkostar Jadi Dewan Pengawas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyambut baik kabar nama mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar masuk jajaran Dewan Pengawas KPK.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan pihaknya juga menyambut baik jika hakim Albertina Ho masuk di jajaran anggota Dewas KPK 2019 - 2023. "WP KPK menyambut baik jika dua nama yang beredar yaitu Pak Artidjo Alkostar dan Ibu Albertina Ho akan menjadi Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi," ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2019).
Advertisement
Nama Artidjo bersama mantan komisioner KPK Taufiequerachman Ruki dan hakim Albertina Ho digadang-gadang menjadi anggota Dewas KPK berdasarkan bocoran dari Presiden Joko Widodo di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (18/12/2019).
Menurut Yudi, jika nama Artidjo dan Albertina benar-benar masuk jajaran Dewas KPK, menjadi hal yang positif lantaran masyarakat dinilai telah mengenal rekam jejak, integritas dan sikap antikorupsinya.
"Terutama Pak Artidjo Alkostar yang diketahui merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menghukum berat," tutur dia.
Namun demikian, Yudi mengingatkan bahwa anggota Dewas yang lainnya harus mempunyai integritas yang sama sehingga peran Dewas akan berjalan dengan baik.
Hal itu menurut Yudi karena Dewas nantinya memiliki kewenangan yang sangat besar antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidaknya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK.
Selain itu, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
"Sehingga kewenangan ini menjadikan Dewas mempunyai kewenangan yang cukup besar di KPK bukan hanya ikut dalam proses penyidikan, tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap 5 pimpinan KPK," katanya.
Salah satu contohnya ketika ada upaya menghambat perkara atau conflict of interest sehingga dengan tidak adanya perppu KPK dan putusan JR di MK maka setidaknya Dewas KPK harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas tinggi.
Selain itu, memiliki semangat antikorupsi dan independen walaupun dalam proses pemilihan kali ini akan secara langsung ditunjuk oleh presiden.
Jajaran Dewas rencananya akan diumumkan antara 20 - 21 Desember mendatang bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK periode 2019—2023.
Sesuai UU baru KPK yang termaktub dalam Pasal 69A, anggota Dewas KPK akan berjumlah lima orang dan ditunjuk langsung oleh presiden untuk pertama kalinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement