Advertisement
Wadah Pegawai KPK Merespons Positif Kabar Artidjo Alkostar Jadi Dewan Pengawas
Artidjo Alkostar - Antara/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyambut baik kabar nama mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar masuk jajaran Dewan Pengawas KPK.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan pihaknya juga menyambut baik jika hakim Albertina Ho masuk di jajaran anggota Dewas KPK 2019 - 2023. "WP KPK menyambut baik jika dua nama yang beredar yaitu Pak Artidjo Alkostar dan Ibu Albertina Ho akan menjadi Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi," ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2019).
Advertisement
Nama Artidjo bersama mantan komisioner KPK Taufiequerachman Ruki dan hakim Albertina Ho digadang-gadang menjadi anggota Dewas KPK berdasarkan bocoran dari Presiden Joko Widodo di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (18/12/2019).
Menurut Yudi, jika nama Artidjo dan Albertina benar-benar masuk jajaran Dewas KPK, menjadi hal yang positif lantaran masyarakat dinilai telah mengenal rekam jejak, integritas dan sikap antikorupsinya.
"Terutama Pak Artidjo Alkostar yang diketahui merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menghukum berat," tutur dia.
Namun demikian, Yudi mengingatkan bahwa anggota Dewas yang lainnya harus mempunyai integritas yang sama sehingga peran Dewas akan berjalan dengan baik.
Hal itu menurut Yudi karena Dewas nantinya memiliki kewenangan yang sangat besar antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidaknya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK.
Selain itu, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
"Sehingga kewenangan ini menjadikan Dewas mempunyai kewenangan yang cukup besar di KPK bukan hanya ikut dalam proses penyidikan, tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap 5 pimpinan KPK," katanya.
Salah satu contohnya ketika ada upaya menghambat perkara atau conflict of interest sehingga dengan tidak adanya perppu KPK dan putusan JR di MK maka setidaknya Dewas KPK harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas tinggi.
Selain itu, memiliki semangat antikorupsi dan independen walaupun dalam proses pemilihan kali ini akan secara langsung ditunjuk oleh presiden.
Jajaran Dewas rencananya akan diumumkan antara 20 - 21 Desember mendatang bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK periode 2019—2023.
Sesuai UU baru KPK yang termaktub dalam Pasal 69A, anggota Dewas KPK akan berjumlah lima orang dan ditunjuk langsung oleh presiden untuk pertama kalinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
- KPK Geledah BI-OJK, Anggota DPR Rajiv Diperiksa dari Laporan PPATK
- Sejarah dan Isi Teks Asli Ikrar Sumpah Pemuda Tahun 1928
Advertisement
Viral, Pasien Asam Lambung Diduga Ditolak IGD Puskesmas Dlingo
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- I-League Edukasi Mahasiswa Jogja Soal Karier Sepak Bola
- Malaysia-AS Sepakati Pemangkasan Tarif, ASEAN Bisa Meniru
- Fakta Unik Rambut: Arsip Kesehatan, Antena, hingga Penyembuh Luka
- Teknik Olah Sampah Mas Jos Prawirodirjan, Organik Jadi Pakan Ternak
- Takluk dari Aston Villa, Guardiola Puji Kualitas Lawan
- Sidang Praperadilan Delpedro Dkk Ricuh, Dipicu Penolakan Gugatan
- Tambang Ilegal Rusak 4.000 Hektare IKN, Pelaku Wajib Reforestasi
Advertisement
Advertisement



