Advertisement
Budaya Jadi Faktor Tingginya Angka Perkawinan Anak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Faktor budaya masyarakat menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menjadi pengaruh tingginya angka perkawinan anak di Indonesia.
"Salah satu faktor utama tingginya angka perkawinan anak ialah budaya. Sebagai contoh budaya merarik di Nusa Tenggara Barat," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny N Rosalin di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, merarik merupakan sistem adat pernikahan yang masih diterapkan di Lombok di mana hal ini disebut juga dengan kawin lari.
Meskipun demikian, kata dia, secara menyeluruh perkawinan anak tidak hanya disebabkan oleh faktor budaya, namun juga didukung berbagai hal lain yang sudah kompleks.
Terkait kondisi tersebut, ia menjelaskan terdapat sejumlah strategi dalam mencegah perkawinan anak di antaranya mengintervensi anak itu sendiri dengan memberikan sosialisasi serta melatih mereka sebagai pelopor dan pelapor dalam mencegah perkawinan anak, baik secara kelompok maupun tergabung di forum anak.
Kedua, melalui keluarga dengan menyiapkan dan membangun pusat pembelajaran keluarga yang dibentuk di provinsi, kabupaten dan kota dengan dilengkapi tenaga psikolog sebagai pendampingan keluarga.
Kemudian, upaya pencegahan perkawinan pada anak juga dapat dilakukan melalui sekolah. Tentunya melalui berbagai sosialisasi yang disampaikan dengan bahasa mudah dipahami oleh anak.
Selain itu juga dibutuhkan peran dari para pemuka adat serta agama di setiap daerah agar dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan terkait perkawinan anak sehingga hal itu tidak terjadi.
Upaya-upaya tersebut, kata dia, sejalan dengan strategi yang dilakukan dalam UU No.16/2019 tentang perubahan atas UU No.1/1974 yakni tentang Pernikahan. Khususnya pada pasal 7 di mana laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun untuk dapat menikah.
"Kalau mau menikah di bawah 19 tahun mereka harus punya dispensasi kawin yang dilakukan hakim di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Ini sudah diatur berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Gara-gara Sakit Hati, Pria di Bantul Terekam CCTV Nekat Mencuri Pakaian Dalam Milik Mantan Kekasihnya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
- Presiden Prabowo Suarakan Sikap dan Posisi Indonesia di KTT BRICS
Advertisement
Advertisement