Advertisement
Budaya Jadi Faktor Tingginya Angka Perkawinan Anak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Faktor budaya masyarakat menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menjadi pengaruh tingginya angka perkawinan anak di Indonesia.
"Salah satu faktor utama tingginya angka perkawinan anak ialah budaya. Sebagai contoh budaya merarik di Nusa Tenggara Barat," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny N Rosalin di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, merarik merupakan sistem adat pernikahan yang masih diterapkan di Lombok di mana hal ini disebut juga dengan kawin lari.
Meskipun demikian, kata dia, secara menyeluruh perkawinan anak tidak hanya disebabkan oleh faktor budaya, namun juga didukung berbagai hal lain yang sudah kompleks.
Terkait kondisi tersebut, ia menjelaskan terdapat sejumlah strategi dalam mencegah perkawinan anak di antaranya mengintervensi anak itu sendiri dengan memberikan sosialisasi serta melatih mereka sebagai pelopor dan pelapor dalam mencegah perkawinan anak, baik secara kelompok maupun tergabung di forum anak.
Kedua, melalui keluarga dengan menyiapkan dan membangun pusat pembelajaran keluarga yang dibentuk di provinsi, kabupaten dan kota dengan dilengkapi tenaga psikolog sebagai pendampingan keluarga.
Kemudian, upaya pencegahan perkawinan pada anak juga dapat dilakukan melalui sekolah. Tentunya melalui berbagai sosialisasi yang disampaikan dengan bahasa mudah dipahami oleh anak.
Selain itu juga dibutuhkan peran dari para pemuka adat serta agama di setiap daerah agar dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan terkait perkawinan anak sehingga hal itu tidak terjadi.
Upaya-upaya tersebut, kata dia, sejalan dengan strategi yang dilakukan dalam UU No.16/2019 tentang perubahan atas UU No.1/1974 yakni tentang Pernikahan. Khususnya pada pasal 7 di mana laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun untuk dapat menikah.
"Kalau mau menikah di bawah 19 tahun mereka harus punya dispensasi kawin yang dilakukan hakim di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Ini sudah diatur berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement