Advertisement
Budaya Jadi Faktor Tingginya Angka Perkawinan Anak
Ilustrasi pernikahan dini. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Faktor budaya masyarakat menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menjadi pengaruh tingginya angka perkawinan anak di Indonesia.
"Salah satu faktor utama tingginya angka perkawinan anak ialah budaya. Sebagai contoh budaya merarik di Nusa Tenggara Barat," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny N Rosalin di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, merarik merupakan sistem adat pernikahan yang masih diterapkan di Lombok di mana hal ini disebut juga dengan kawin lari.
Meskipun demikian, kata dia, secara menyeluruh perkawinan anak tidak hanya disebabkan oleh faktor budaya, namun juga didukung berbagai hal lain yang sudah kompleks.
BACA JUGA
Terkait kondisi tersebut, ia menjelaskan terdapat sejumlah strategi dalam mencegah perkawinan anak di antaranya mengintervensi anak itu sendiri dengan memberikan sosialisasi serta melatih mereka sebagai pelopor dan pelapor dalam mencegah perkawinan anak, baik secara kelompok maupun tergabung di forum anak.
Kedua, melalui keluarga dengan menyiapkan dan membangun pusat pembelajaran keluarga yang dibentuk di provinsi, kabupaten dan kota dengan dilengkapi tenaga psikolog sebagai pendampingan keluarga.
Kemudian, upaya pencegahan perkawinan pada anak juga dapat dilakukan melalui sekolah. Tentunya melalui berbagai sosialisasi yang disampaikan dengan bahasa mudah dipahami oleh anak.
Selain itu juga dibutuhkan peran dari para pemuka adat serta agama di setiap daerah agar dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan terkait perkawinan anak sehingga hal itu tidak terjadi.
Upaya-upaya tersebut, kata dia, sejalan dengan strategi yang dilakukan dalam UU No.16/2019 tentang perubahan atas UU No.1/1974 yakni tentang Pernikahan. Khususnya pada pasal 7 di mana laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun untuk dapat menikah.
"Kalau mau menikah di bawah 19 tahun mereka harus punya dispensasi kawin yang dilakukan hakim di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Ini sudah diatur berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Mercedes-Benz Recall 169 Unit EQB di AS, Risiko Baterai
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 4 Januari 2026
- Senegal dan Mali Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
- Taman Pintar Jogja Catat Pendapatan Rp14,45 Miliar di 2025
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Minggu 4 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




