Advertisement

Dalam 4 Tahun, KPK Selamatkan Uang Negara Rp63 Triliun

Ilham Budhiman
Senin, 09 Desember 2019 - 16:17 WIB
Nina Atmasari
Dalam 4 Tahun, KPK Selamatkan Uang Negara Rp63 Triliun Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pidato Hakordia 2019 - Bisnis

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung KPK pada Senin (9/12/2019), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan keberhasilan KPK dalam menyelamatkan uang negara senilai Rp63 triliun dalam upaya pencegahan korupsi.

Mulanya, Agus mengatakan bahwa peringatan hari antikorupsi yang jatuh hari ini bisa mendorong kementerian/lembaga (K/L) di pusat maupun daerah untuk bahu membahu menghilang praktik korupsi.

Advertisement

"Perlu kami laporkan dalam perjalanan kami memimpin KPK selama empat tahun alhamdulillah walaupun kenaikannya pelan-pelan tapi Indeks persepsi korupsi kita itu trendnya positif membaik," ujar Agus dalam pidatonya. 

Agus mengatakan bahwa pada 2018 lalu IPK Indonesia yang dirilis Tranparency Internatioanl Indonesia (TII) memiliki skor 38 atau diklaim naik dari tahun sebelumnya. 

Menurut Agus, pengukuran IPK dilihat dari banyak variabel seperti politik, ekonomi, persaingan bangsa maupun persaingan dunia usaha.

Oleh karena itu, dia berharap Presiden Joko Widodo selaku panglima pemberantasan korupsi harus bisa mengkordinasikan semua pihak untuk secara bersama-sama mengatasi kelemahan yang terjadi di banyak sektor dan elemen.

"kami sangat berharap di taun-taun yan akan datang koordinasi ini akan lebih baik lagi dan kita bisa mewujudkan Indonesia yang sejahtera, makmur dengan tingkat korupsi seminimal mungkin," tuturnya.

Agus bercerita bagaimana upaya pencegahan korupsi yang dilakukan dalam empat tahun terakhir yang dapat menekan potensi kerugian negara dengan capaian puluhan triliun rupiah.

"Karena pencegahan itu penting kami ingin menyampaikan bahwa dari laporan yang kami terima paling tidak potensi kerugian negara bisa di hemat sekitar Rp63,9 triliun," katanya.

Potensi pencegahan korupsi itu  baik berasal dari kegiatan monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara berupa kajian-kajian sebesar Rp34,7 triliun dan kegiatan koordinasi dan supervisi.

"Ini dalam bentuk penyelamatan aset sekitar Rp29 triliun dan penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi dalam berbentuk barang maupun uang senilai Rp159 milliar," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement