Advertisement

RUU Perlindungan Data Pribadi Dimasukkan Prolegnas Prioritas DPR 2020

Rahmad Fauzan
Rabu, 04 Desember 2019 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
RUU Perlindungan Data Pribadi Dimasukkan Prolegnas Prioritas DPR 2020 Ilustrasi kejahatan siber. - Reuters/Kacper Pempel

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dipastikan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

"RUU Perlindungan Data Pribadi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 DPR RI dengan status RUU usulan pemerintah," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (3/12/2019) petang.

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan kedua usulan (baik dari pemerintah maupun DPR RI) terhadap RUU PDP masih akan dibahas dalam rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah.

"Kedua usulan itu nanti akan dibahas dalam rapat Baleg dan pemerintah," ujar Semuel kepada Bisnis.com, Selasa (3/12/2019).

Adapun, berdasarkan lampiran bahan rapat Badan Legislasi 3 Desember 2019 yang diperoleh Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com pada Selasa (3/12/2019), rancangan undang-undang di Komisi I DPR RI yang diusulkan masuk ke dalam Prolegnas DPR RI tahun adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Pihak DPR RI sendiri sebelumnya sudah berencana memasukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai aturan inisiatif pemerintah yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2020.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berharap pihak kementerian dan lembaga pemerintah dapat segera menemukan titik sepakat dalam proses pembahasan sudah berlangsung lama.

Meutya sebelumnya mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri diperkirakan akan dimulai pada Februari 2020, bersamaan dengan aturan yang merupakan inisiatif DPR RI, yakni Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), yang mana saat ini DPR RI sedang dalam proses penunjukkan tim badan pengkajian guna mengkaji RUU KKS.

Dia berharap RUU Perlindungan Data Pribadi telah dimasukkan ke DPR RI seiring dengan waktu pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Pasalnya, kedua aturan dinilai memiliki poin-poin yang saling bersambungan sehingga Kemenkominfo diminta menyegerakan pembahasan di tataran kementerian dan memasukkan aturan tersebut ke DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement