Sepuluh Saksi Mangkir, Penyidikan Kasus CSR BI OJK Kembali Disorot
Sepuluh saksi kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK mangkir dari panggilan KPK, penyidikan masih berjalan sejak 2024.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mendukung adanya perluasan pasal perzinahan yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ikhsan Abdullah menilai Indonesia harus pintar mengodifikasi KUHP karena kultur Indonesia sangat banyak, yaitu perbedaan agama dan adat dirangkum dalam kodifikasi tersebut.
"Beberapa pasal seperti perzinahan terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia," kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk "Mengapa RKUHP Ditunda?" di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa rezim perzinahan dalam KUHP warisan kolonial Belanda disebutkan definisi perzinahan adalah melakukan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami yang terikat dalam perkawinan.
Menurut dia, dalam RKUHP definisi perzinahan diperluas bahwa perzinahan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan.
"Ketika laki-laki dan perempuan belum menikah, lalu bersetubuh, itu masuk perzinahan. Kumpul kebo masuk di dalamnya," ujarnya.
Ikhsan menilai masyarakat harus melihat RKUHP secara komprehensif dan integral sehingga tidak salah mengartikan sebuah pasal. Ia mencontohkan pasal terkait polemik terkait dengan perempuan yang keluar malam akan dipidana, padahal dalam Buku 1 RKUHP dijelaskan bahwa perempuan tidak dipidana ketika sedang bekerja.
"Misalnya, seorang perempuan artis yang kerjanya pagi hingga malam, ya, dia tidak bisa dipidana karena sedang bekerja," katanya.
Ikhsan Abdullah menilai masyarakat perlu dituntun dalam memahami RKUHP sehingga semua pihak jangan "mengipasi" yang menyebabkan polemiknya makin kencang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sepuluh saksi kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK mangkir dari panggilan KPK, penyidikan masih berjalan sejak 2024.
Rekomendasi wisata Kanada, AS, dan Meksiko untuk Piala Dunia 2026: alam, kota ikonik, hingga situs bersejarah dunia.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bantul mencatat empat jemaah haji asal Bantul meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji 2026
BPJS Ketenagakerjaan dorong perlindungan pekerja DIY, terutama sektor informal, lewat program murah mulai Rp8.400 per bulan.
IHSG naik 2,07% ke 6.007,65 dipimpin saham DSSA, AMMN, dan BBCA dengan kapitalisasi pasar tembus Rp10.547 triliun.
Aksi demo di Bundaran HI dan DPR/MPR ganggu rute Transjakarta, sejumlah koridor dialihkan dan dihentikan sementara.