Advertisement
MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Hukuman Jadi Lebih Ringan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara suap proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Mahkamah Agung dalam putusannya memotong hukuman mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara.
Advertisement
"Kabul," tulis amar putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Selasa (3/2/2019).
Putusan kasasi Idrus Marham diputuskan oleh majelis Hakim Agung Suhadi, Krisna Harahap dan Abdul Latief pada Senin (2/12/2019).
Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman bagi Idrus Marham atas vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Saat vonis di Pengadilan Tipikor, Idrus dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan vonis lebih berat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Idrus Marham sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Kendati tak menikmati hasil uang korupsi tersebut, namun Idrus mengetahui adanya penerimaan uang Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk Eni.
Hal itu termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.
Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga Eni menemui sejumlah pihak bersama Idrus untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang US$2,5 juta kepada Kotjo untuk digunakan keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017. Dalam struktur kepanitiaan, Eni menjabat sebagai Bendahara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
- IMF Peringatkan Tatanan Baru Ekonomi Global
- Harga Cabai Rawit Rp39.205/kg, Bawang Merah Rp37.805/kg
- FOMO Wellness Fisik: Tren Baru Gen Z Biar Sehat dan Bahagia
- Komitmen Perpustakaan USD Alih Aksara Lontar Kuno
- Survei AP-NORC Ungkap Kecemasan Ekonomi AS di Bawah Trump
- Kata Jonatan Christie Setelah Jadi Juara Denmark Open 2025
Advertisement
Advertisement