Advertisement
Hukuman Idrus Marham Jadi Lebih Berat
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hukuman Idrus Marham, terdakwa kasus PLTU Riau-1 menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dengan demikian, putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April 2019, yang memvonis Idrus tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Advertisement
Putusan ini menyusul permintaan banding Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Majelis hakim banding beranggotakan Hakim Ketua I Nyoman Sutama, Hakim Anggota 1 Mohammad Zubaidi Rahmat dan Hakim Anggota 2 Achmad Yusak menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
BACA JUGA
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis bunyi amar putusan dikutip, Kamis (18/7/2019).
Idrus Marham sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Kendati tak menikmati hasil uang korupsi tersebut, namun Idrus mengetahui adanya penerimaan uang Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk Eni.
Termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.
Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga Eni menemui sejumlah pihak bersama Idrus untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang US$2,5 juta kepada Kotjo untuk digunakan keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017. Dalam struktur kepanitiaan, Eni menjabat sebagai Bendahara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Gedung Baru RSUD Sleman Lima Lantai, Layanan Subspesialis Diperkuat
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Volvo EX60 Hadirkan Gemini AI di SUV Listrik Kelas Menengah
- Serangan Jamur Embun Tepung, Rusak Produktivitas Melon Petani Ponjong
- Perkuat Lini Depan, Dewa United Pinjam Striker Maroko Noah Sadaoui
- Deteksi dan Blokir Akun Anak di Bawah 13 Tahun, TikTok Gunakan AI
- Ini 10 Wakil Merah Putih yang Lolos ke Perempat Final Indonesia Open
- Oscar 2026: Film Sinners Dominasi Nominasi
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
Advertisement
Advertisement



