Advertisement
Hukuman Idrus Marham Jadi Lebih Berat
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hukuman Idrus Marham, terdakwa kasus PLTU Riau-1 menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dengan demikian, putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April 2019, yang memvonis Idrus tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Advertisement
Putusan ini menyusul permintaan banding Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Majelis hakim banding beranggotakan Hakim Ketua I Nyoman Sutama, Hakim Anggota 1 Mohammad Zubaidi Rahmat dan Hakim Anggota 2 Achmad Yusak menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
BACA JUGA
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis bunyi amar putusan dikutip, Kamis (18/7/2019).
Idrus Marham sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Kendati tak menikmati hasil uang korupsi tersebut, namun Idrus mengetahui adanya penerimaan uang Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk Eni.
Termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.
Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga Eni menemui sejumlah pihak bersama Idrus untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang US$2,5 juta kepada Kotjo untuk digunakan keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017. Dalam struktur kepanitiaan, Eni menjabat sebagai Bendahara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 25 Maret 2026, Puncak Arus Balik
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Murah Meriah! Bus Jogja-Parangtritis dan Baron Beroperasi
- Rute Baru DAMRI Jogja-Semarang, Terintegrasi Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 24 Maret 2025, Arus Balik Lebaran
- Kasus Kuota Haji, Yaqut Diperiksa di RS Polri Sebelum Masuk Rutan
- Trump Klaim Perubahan Rezim Iran akan Muncul, Teheran Membantah
- Arus Balik Meningkat, Tol Cipali Ramai Lancar
- Puncak Arus Balik di Bandara Kualanamu Diprediksi H+7 Lebaran
Advertisement
Advertisement







