Advertisement
Kemenkeu Akan Hukum Pemda yang Miliki Dana Ngendon
Ilustrasi uang - JIBI/Bisnis.com/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang terbukti mengendapkan anggaran di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah telah memiliki instrumen untuk memaksa daerah supaya segera merealisasikan anggaran yang telah masuk ke kas daerah.
"Kami bisa memberikan teguran, tetapi juga bisa memberikan mereka sanksi," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Astera menuturkan setiap anggaran yang sudah ditransfer ke daerah harus dipergunakan secara optimal. Namun, dengan keberadaan dana yang mengendap, pemerintah perlu mengambil langkah supaya dana-dana yang telah ditransfer segera direalisasikan.
"Ya itu, kami akan dorong mereka [supaya merealisasikan]," jelasnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu menemukan bahwa per Oktober 2019, jumlah RKUD masih tercatat sebesar Rp261 triliun. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan kas RKUD pada periode yang sama tercatat mencapai Rp215 triliun.
Advertisement
Pada Kamis (28/11), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim dana yang mengendap dalam RKUD tersebut sebenarnya sudah memiliki pos alokasi masing-masing dan tinggal direalisasikan.
Dia mengungkapkan kondisi ini berbanding terbalik dengan tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dalam mengelola anggaran. Saat Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menikmati bunga dari kas yang disimpan di bank, pemerintah pusat justru mesti menanggung beban untuk membayar bunga utang, baik berupa pinjaman maupun obligasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY Rabu 17 Desember 2025 Didominasi Hujan
- Timnas U-22 Gagal ke Semifinal, BTN: Tak Masuk Akal
- SIM Keliling Sleman Desember 2025, Ini Jadwal Lengkapnya
- Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Rabu 17 Desember 2025
- 159 Sekolah di Bantul Kekurangan Kepala Sekolah
- Aturan Miras Baru Jogja: Lokasi Terbatas, Sanksi Diperberat
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 17 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





