Advertisement
Kemenkeu Akan Hukum Pemda yang Miliki Dana Ngendon
Ilustrasi uang - JIBI/Bisnis.com/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang terbukti mengendapkan anggaran di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah telah memiliki instrumen untuk memaksa daerah supaya segera merealisasikan anggaran yang telah masuk ke kas daerah.
"Kami bisa memberikan teguran, tetapi juga bisa memberikan mereka sanksi," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Astera menuturkan setiap anggaran yang sudah ditransfer ke daerah harus dipergunakan secara optimal. Namun, dengan keberadaan dana yang mengendap, pemerintah perlu mengambil langkah supaya dana-dana yang telah ditransfer segera direalisasikan.
"Ya itu, kami akan dorong mereka [supaya merealisasikan]," jelasnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu menemukan bahwa per Oktober 2019, jumlah RKUD masih tercatat sebesar Rp261 triliun. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan kas RKUD pada periode yang sama tercatat mencapai Rp215 triliun.
Advertisement
Pada Kamis (28/11), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim dana yang mengendap dalam RKUD tersebut sebenarnya sudah memiliki pos alokasi masing-masing dan tinggal direalisasikan.
Dia mengungkapkan kondisi ini berbanding terbalik dengan tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dalam mengelola anggaran. Saat Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menikmati bunga dari kas yang disimpan di bank, pemerintah pusat justru mesti menanggung beban untuk membayar bunga utang, baik berupa pinjaman maupun obligasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Gempa M 7,1 di Sabah Tak Picu Tsunami di Kaltara
- Gunungkidul Genjot Budidaya Nangka, Panen 36 Ribu Kuintal
- Arsenal Libas Tottenham 4-1, Kukuh di Puncak
- Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 23 Februari, Tarif Rp80.000
- DIY Siapkan Imunisasi HPV Anak 11 Tahun, Cegah Dini Kanker Serviks
- AC Milan Tumbang 0-1 dari Parma, Inter Menjauh
- Roma Hajar Cremonese 3-0, Kokoh di Empat Besar
Advertisement
Advertisement








