Advertisement
MK Tolak Gugatan UU KPK Hasil Revisi, Ternyata Gugatan yang Ditulis UU Perkawinan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara pengujian formil dan materiil UU No. 19 Tahun 2019 tentan Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan oleh ratusan mahasiswa.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 57/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Advertisement
Pertimbangan mengeliminasi gugatan 190 orang yang mayoritas berstatus mahasiswa tersebut semata karena salah objek (error in objecto). Pasalnya, para pemohon menuliskan nomenklatur UU KPK hasil revisi adalah UU No. 16/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa UU No. 16/2019 adalah penamaan untuk UU tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Adapun, revisi kedua atas UU KPK yang benar adalah UU No. 19/2019.
“Setelah Mahkamah membaca secara saksama, ternyata bahwa UU No. 16/2019 yang disebut dalam posita dan petitum sebagai UU Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 adalah tidak benar,” ujar Enny.
Tak hanya menggugurkan pengujian formil, MK juga tidak mempertimbangan pengujian materiil UU No. 30/2002 yang diminta oleh para pemohon. Alasannya, kata Enny, UU yang dirujuk oleh para pemohon sebagai perubahan beleid itu adalah UU No. 16/2019, bukan UU No. 19/2019. Adapun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Konsekuensi yuridisnya terhadap permohonan a quo, tidak ada relevansinya lagi [pengujian materiil] untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” tuturnya.
Dengan gugurnya permohonan tersebut, pengujian UU KPK hasil revisi di MK menyisakan tujuh perkara. Salah satu permohonan yakni Perkara No. 59/PUU-XVII/2019 bahkan telah melewati tahapan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.
Sementara itu, permohonan tiga pimpinan KPK sudah pula teregistrasi dalam Perkara No. 79/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, para pemohon tinggal mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
- Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement