Advertisement
MK Tolak Gugatan UU KPK Hasil Revisi, Ternyata Gugatan yang Ditulis UU Perkawinan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara pengujian formil dan materiil UU No. 19 Tahun 2019 tentan Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan oleh ratusan mahasiswa.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 57/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Advertisement
Pertimbangan mengeliminasi gugatan 190 orang yang mayoritas berstatus mahasiswa tersebut semata karena salah objek (error in objecto). Pasalnya, para pemohon menuliskan nomenklatur UU KPK hasil revisi adalah UU No. 16/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa UU No. 16/2019 adalah penamaan untuk UU tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Adapun, revisi kedua atas UU KPK yang benar adalah UU No. 19/2019.
BACA JUGA
“Setelah Mahkamah membaca secara saksama, ternyata bahwa UU No. 16/2019 yang disebut dalam posita dan petitum sebagai UU Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 adalah tidak benar,” ujar Enny.
Tak hanya menggugurkan pengujian formil, MK juga tidak mempertimbangan pengujian materiil UU No. 30/2002 yang diminta oleh para pemohon. Alasannya, kata Enny, UU yang dirujuk oleh para pemohon sebagai perubahan beleid itu adalah UU No. 16/2019, bukan UU No. 19/2019. Adapun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Konsekuensi yuridisnya terhadap permohonan a quo, tidak ada relevansinya lagi [pengujian materiil] untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” tuturnya.
Dengan gugurnya permohonan tersebut, pengujian UU KPK hasil revisi di MK menyisakan tujuh perkara. Salah satu permohonan yakni Perkara No. 59/PUU-XVII/2019 bahkan telah melewati tahapan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.
Sementara itu, permohonan tiga pimpinan KPK sudah pula teregistrasi dalam Perkara No. 79/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, para pemohon tinggal mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 17 Oktober 2025
- FIFA: 1 Juta Tiket Nonton Piala Dunia 2026 Sudah Terjual
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jumat 17 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Palestina Susun Rencana Rekonstruksi Gaza Senilai Rp1.100 Triliun
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
- ASPD Siapkan Penyeberangan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Advertisement
Advertisement