Advertisement
MK Tolak Gugatan UU KPK Hasil Revisi, Ternyata Gugatan yang Ditulis UU Perkawinan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara pengujian formil dan materiil UU No. 19 Tahun 2019 tentan Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan oleh ratusan mahasiswa.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 57/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Advertisement
Pertimbangan mengeliminasi gugatan 190 orang yang mayoritas berstatus mahasiswa tersebut semata karena salah objek (error in objecto). Pasalnya, para pemohon menuliskan nomenklatur UU KPK hasil revisi adalah UU No. 16/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa UU No. 16/2019 adalah penamaan untuk UU tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Adapun, revisi kedua atas UU KPK yang benar adalah UU No. 19/2019.
“Setelah Mahkamah membaca secara saksama, ternyata bahwa UU No. 16/2019 yang disebut dalam posita dan petitum sebagai UU Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 adalah tidak benar,” ujar Enny.
Tak hanya menggugurkan pengujian formil, MK juga tidak mempertimbangan pengujian materiil UU No. 30/2002 yang diminta oleh para pemohon. Alasannya, kata Enny, UU yang dirujuk oleh para pemohon sebagai perubahan beleid itu adalah UU No. 16/2019, bukan UU No. 19/2019. Adapun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Konsekuensi yuridisnya terhadap permohonan a quo, tidak ada relevansinya lagi [pengujian materiil] untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” tuturnya.
Dengan gugurnya permohonan tersebut, pengujian UU KPK hasil revisi di MK menyisakan tujuh perkara. Salah satu permohonan yakni Perkara No. 59/PUU-XVII/2019 bahkan telah melewati tahapan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.
Sementara itu, permohonan tiga pimpinan KPK sudah pula teregistrasi dalam Perkara No. 79/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, para pemohon tinggal mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement