Advertisement
Menteri Desa Sebut Tidak Ada Desa Fiktif, yang Ada Desa Siluman, Ini Lokasinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan di Indonesia tidak ada desa fiktif. Hal itu ditegaskan Abdul Halim di depan anggota DPD RI saat rapat di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (26/11/2019).
"Dalam perspektif Kementerian Desa, desa fiktif hanya ada satu, yaitu di Subang, karena ada desa namanya desa siluman," kata Halim saat rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Advertisement
Sontak, pernyataan itu disambut gelak tawa para senator Komite I DPD RI yang hadir di ruang rapat.
Halim kembali melanjutkan jika dalam perspektif Kementerian Desa, tidak ada satu pun desa fiktif dan desa hantu atau macam penyebutan lainnya.
Kendati bisa menjelaskan demikian, Kemendes PDTT tidak memiliki otoritas atau kewenangan di bidang legalitas hukum terhadap eksistensi sebuah desa.
"Jadi kami tidak bisa mengatakan fixed tapi indikasi karena itu bicara soal otoritas. Bidang legalitas hukum itu bukan wilayah kami," ujar Halim.
Tetapi ketika melihat data Indeks Pembangunan Desa Kemendes, ia mengatakan, hampir semua desa yang menerima dana desa menggunakan dana desa sesuai "aturan".
"(Mereka) mempertanggungjawabkan, pencairannya juga per termin. Kami tidak temukan, satu pun tidak temukan (yang melanggar)," kata Halim.
Bahkan jika mencermati desa-desa yang hilang, ternyata yang selama ini disebut desa yang hilang semuanya tidak pernah menerima dana desa.
"Di Sidoarjo ada tujuh desa, tujuh-tujuhnya tidak menerima dana desa. Juga di Konawe, karena katanya ada tiga desa. Satu desa masuk wilayah hutan lindung, satu berubah status menjadi kelurahan, satu lagi double entry, ketiganya tidak ada pembangunan tapi memang tidak ada dana desa mengalir," kata Halim.
Lalu dari pemerintah pusat mengatakan, ada dana desa turun, kata Halim, patut dicermati kepada siapa dana itu turun.
"Dari pusat mengatakan ada dana desa turun, iya. Tapi turunnya sampai tingkat kabupaten, berhenti," kata Halim.
Oleh karena itu, Mendes PDTT kembali menegaskan dalam perspektif Kemendes PDTT tidak pernah dana desa turun ke desa.
"Supaya tidak timbul overlapping kewenangan. Karena terkait legal standing-nya, itu wilayah Kementerian Dalam Negeri. Terkait pencairan dananya, itu wilayah Kementerian Keuangan dan Kabupaten yang menjadi tempat transitnya dana desa," kata Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement