Advertisement
Ini Alasan Lion Air Grup Denda Kopilot yang Diduga Bunuh Diri Sebesar Rp7 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lion Air Group mengungkapkan alasan pemecatan dan penerapan denda sebesar Rp7 miliar kepada almarhum Nicolaus Anjar, kopilot Wings Air, yang meninggal dunia karena diduga bunuh diri.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut mengatakan kontrak kerja telah disepakati kedua pihak antara karyawan dan perusahaan dalam bentuk penandatanganan. Kontrak tersebut bertujuan mengikat karyawan untuk bekerja sampai pada masa waktu yang sudah ditentukan. Maskapai Wings Air merupakan bagian dari Lion Air Group.
Advertisement
"Dalam perjalanan, ditemukan banyak pelanggaran yang sudah terakumulasi, sehingga dianggap tidak bisa menjalankan kegiatan sebagai karyawan. Akhirnya diambil keputusan yaitu putus kontrak," katanya dalam rapat kerja di Komisi V DPR, Senin (25/11/2019).
Dia menambahkan prosedur pemutusan kontrak diklaim sudah benar, yakni ada pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Nicolaus. Namun, dia menyatakan karyawan yang bersaungkutan tidak hadir.
Pemanggilan tiga kali juga diulang sebanyak dua kali, tetapi tidak mendapatkan respons. Kemudian diambil kebijakan pemutusan hubungan kerja tersebut.
Daniel juga menuturkan terkait dengan besaran penalti, sudah tersurat dalam kontrak yang disepakati secara bipartit. Nominal tersebut ditetapkan agar calon karyawan bersedia untuk bekerja selama masa yang sudah ditentukan, yakni 18 tahun. "Nilainya pun setara dengan masa kerja 18 tahun. Jadi angkanya seperti apa yang disampaikan," ujarnya.
Terkait dengan dugaan bunuh diri, Daniel menyatakan hal itu di luar dari tanggung jawab maskapai karena yang bersangkutan sudah bukan sebagai karyawan Lion Air Group.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Pospit Pakem Kini Jadi Rumah Kedua Penggemar Olahraga Sepeda di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
- Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
Advertisement