Advertisement
Penggunaan Skuter Listrik Minta Dimoratorium

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Luqman Hakim selaku anggota Komisi III DPR menyarankan pemerintah memoratorium penggunaan skuter listrik di ranah publik seperti yang dilayani secara komersial oleh Grab melalui produknya, Grabwheels.
Hal itu perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kejadian yang dapat membahayakan keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Advertisement
“Sebelum diterbitkannya aturan teknis yang jelas, masyakarat dan operator layanan ini tidak boleh menggunakannya di ranah publik. Jika masih ada yang melanggar, mereka harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Lalu Lintas,” ungkapnya usai menghadiri Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan jajaran Kepolisian RI Rabu sore (20/11/2019).
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap sesuatu yang bisa menjadi tren di masa depan yang dilakukan secara masif.
“Jangan sampai suatu saat nanti, ketika ini sudah menjadi tren yang masif, pemerintah seperti tergagap dengan adanya kasus yang ditimbulkan dari penggunaan skuter listrik yang tanpa aturan keselamatan yang jelas,” tukasnya seraya menjadikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna skuter listrik yang disewakan Grabwheels beberapa waktu lalu sebagai dasar bagi pertimbangan diterbitkannya aturan itu segera.
Usulan itu juga sempat dilontarkan Luqman di forum Raker dengan Kapolri beserta jajarannya. Dia merujuk kepada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 yang mengkategorikan skuter listrik ini sebagai kendaraan bermotor. Karena itu, dia mengatakan penggunaannya pun harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dari sisi jaminan keselamatan bagi penggunanya.
“Misalnya, ada aturan yang memuat di mana dia harus beroperasi, lalu harus adaizin yang jelas dan di mana harus didaftarkannya. Sesuai aturan keselamatan dalam berkendara roda dua, misalnya dia harus memakai helm, pelindung lutut dan sebagainya. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kecepatannya diatur. Karena jika tidak, dapat membahayakan diri penggunanya maupun pengguna jalan lainnya,” tandasnya.
Menanggapi usulan Luqman tersebut, Kapolri Idham Aziz dalam raker mengatakan pihak kepolisian telah dengan sigap menangkap pelaku yang menabrak enam pengguna layanan skuter listrik Grabwheels pada tanggal 10 November lalu, yang mana dua di antaranya meninggal dunia.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menanggapi masalah [skuter listrik] tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement