Advertisement
Penggunaan Skuter Listrik Minta Dimoratorium

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Luqman Hakim selaku anggota Komisi III DPR menyarankan pemerintah memoratorium penggunaan skuter listrik di ranah publik seperti yang dilayani secara komersial oleh Grab melalui produknya, Grabwheels.
Hal itu perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kejadian yang dapat membahayakan keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Advertisement
“Sebelum diterbitkannya aturan teknis yang jelas, masyakarat dan operator layanan ini tidak boleh menggunakannya di ranah publik. Jika masih ada yang melanggar, mereka harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Lalu Lintas,” ungkapnya usai menghadiri Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan jajaran Kepolisian RI Rabu sore (20/11/2019).
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap sesuatu yang bisa menjadi tren di masa depan yang dilakukan secara masif.
“Jangan sampai suatu saat nanti, ketika ini sudah menjadi tren yang masif, pemerintah seperti tergagap dengan adanya kasus yang ditimbulkan dari penggunaan skuter listrik yang tanpa aturan keselamatan yang jelas,” tukasnya seraya menjadikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna skuter listrik yang disewakan Grabwheels beberapa waktu lalu sebagai dasar bagi pertimbangan diterbitkannya aturan itu segera.
Usulan itu juga sempat dilontarkan Luqman di forum Raker dengan Kapolri beserta jajarannya. Dia merujuk kepada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 yang mengkategorikan skuter listrik ini sebagai kendaraan bermotor. Karena itu, dia mengatakan penggunaannya pun harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dari sisi jaminan keselamatan bagi penggunanya.
“Misalnya, ada aturan yang memuat di mana dia harus beroperasi, lalu harus adaizin yang jelas dan di mana harus didaftarkannya. Sesuai aturan keselamatan dalam berkendara roda dua, misalnya dia harus memakai helm, pelindung lutut dan sebagainya. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kecepatannya diatur. Karena jika tidak, dapat membahayakan diri penggunanya maupun pengguna jalan lainnya,” tandasnya.
Menanggapi usulan Luqman tersebut, Kapolri Idham Aziz dalam raker mengatakan pihak kepolisian telah dengan sigap menangkap pelaku yang menabrak enam pengguna layanan skuter listrik Grabwheels pada tanggal 10 November lalu, yang mana dua di antaranya meninggal dunia.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menanggapi masalah [skuter listrik] tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
Advertisement

Alat Peraga Kampanye Membahayakan Keselamatan Bakal Ditindak Tegas Bawaslu Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Aktivis: Jika Firli Ditahan Jadi Kado Hari Anti Korupsi
- Pernyataan Ade Armando soal Polisik Dinasti Ditangani Serius oleh PSI
- Kasus Covid-19 dan Flu di Amerika Serikat Melonjak, Pasien Terbanyak Anak-Anak
- Butet Tetap Mengaku Diiintimidasi saat Pentas Teater TIM Meski Polisi Membantah
- Ada Penumpang Bercanda soal Ancaman Bom, Pelita Air Surabaya-Jakarta Telat Terbang
- Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa
- Antisipasi El Nino & Tekan Impor, Mentan Targetkan Jabar Produksi Gabat 11 Juta Ton
Advertisement
Advertisement