Advertisement

Penggunaan Skuter Listrik Minta Dimoratorium

MG Noviarizal Fernandez
Kamis, 21 November 2019 - 04:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penggunaan Skuter Listrik Minta Dimoratorium Pengguna Grabwheels - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Luqman Hakim selaku anggota Komisi III DPR  menyarankan pemerintah memoratorium penggunaan skuter listrik di ranah publik seperti yang dilayani secara komersial oleh Grab melalui produknya, Grabwheels.

Hal itu perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kejadian yang dapat membahayakan keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Advertisement

“Sebelum diterbitkannya aturan teknis yang jelas, masyakarat dan operator layanan ini tidak boleh menggunakannya di ranah publik. Jika masih ada yang melanggar, mereka harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Lalu Lintas,” ungkapnya usai menghadiri Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan jajaran Kepolisian RI Rabu sore (20/11/2019).

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap sesuatu yang bisa menjadi tren di masa depan yang dilakukan secara masif.

“Jangan sampai suatu saat nanti, ketika ini sudah menjadi tren yang masif, pemerintah seperti tergagap dengan adanya kasus yang ditimbulkan dari penggunaan skuter listrik yang tanpa aturan keselamatan yang jelas,” tukasnya seraya menjadikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna skuter listrik yang disewakan Grabwheels beberapa waktu lalu sebagai dasar bagi pertimbangan diterbitkannya aturan itu segera.

Usulan itu juga sempat dilontarkan Luqman di forum Raker dengan Kapolri beserta jajarannya. Dia merujuk kepada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 yang mengkategorikan skuter listrik ini sebagai kendaraan bermotor. Karena itu, dia mengatakan penggunaannya pun harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dari sisi jaminan keselamatan bagi penggunanya.

“Misalnya, ada aturan yang memuat di mana dia harus beroperasi, lalu harus adaizin yang jelas dan di mana harus didaftarkannya. Sesuai aturan keselamatan dalam berkendara roda dua, misalnya dia harus memakai helm, pelindung lutut dan sebagainya. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kecepatannya diatur. Karena jika tidak, dapat membahayakan diri penggunanya maupun pengguna jalan lainnya,” tandasnya.

Menanggapi usulan Luqman tersebut, Kapolri Idham Aziz dalam raker mengatakan pihak kepolisian telah dengan sigap menangkap pelaku yang menabrak enam pengguna layanan skuter listrik Grabwheels pada tanggal 10 November lalu, yang mana dua di antaranya meninggal dunia.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menanggapi masalah [skuter listrik] tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement