Advertisement

Wagub Lampung Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya ...

Ilham Budhiman
Kamis, 21 November 2019 - 01:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Wagub Lampung Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya ... Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi (kiri) dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Chusnunia Chalim saat bersiap mengikuti pelantikan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/6/2019). - ANTARA/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik batal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11/2019).

Sedianya Nunik dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Advertisement

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Nunik tak menghadiri pemanggilan penyidik dengan alasan surat panggilan pemeriksaan belum diterima.

"Surat panggilan belum sampai. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," tutur Febri, Rabu (20/11/2019).

Febri tak menjelaskan kapan jadwal ulang terhadap Nunik akan dilakukan. Nunik seharusnya diperiksa untuk tersangka Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred. 

Sebelumnya Nunik juga pernah dipanggil KPK pada kasus yang berbeda, Rabu (13/11/2019). Saat itu, Nunik diminta bersaksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam perkara Mustafa, Nunik saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur. Nunik didalami soal dugaan aliran uang untuk pencalonan Mustafa sebagai bakal calon gubernur Lampung pada Pilkada 2018.

Pada perkara dugaan suap di Kementerian PUPR yang telah menjerat 12 tersangka, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Nunik.

KPK sebelumnya menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. 

Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

KPK menduga Hong Arta memberi suap pada Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar secara bertahap dui tahun 2015. 

Selain itu, Hong Arta memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 Damayanti Wisnu Putranti pada November 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement