Advertisement
Wagub Lampung Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya ...
Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi (kiri) dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Chusnunia Chalim saat bersiap mengikuti pelantikan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/6/2019). - ANTARA/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik batal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11/2019).
Sedianya Nunik dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Advertisement
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Nunik tak menghadiri pemanggilan penyidik dengan alasan surat panggilan pemeriksaan belum diterima.
"Surat panggilan belum sampai. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," tutur Febri, Rabu (20/11/2019).
Febri tak menjelaskan kapan jadwal ulang terhadap Nunik akan dilakukan. Nunik seharusnya diperiksa untuk tersangka Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred.
Sebelumnya Nunik juga pernah dipanggil KPK pada kasus yang berbeda, Rabu (13/11/2019). Saat itu, Nunik diminta bersaksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Dalam perkara Mustafa, Nunik saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur. Nunik didalami soal dugaan aliran uang untuk pencalonan Mustafa sebagai bakal calon gubernur Lampung pada Pilkada 2018.
Pada perkara dugaan suap di Kementerian PUPR yang telah menjerat 12 tersangka, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Nunik.
KPK sebelumnya menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.
Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
KPK menduga Hong Arta memberi suap pada Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar secara bertahap dui tahun 2015.
Selain itu, Hong Arta memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 Damayanti Wisnu Putranti pada November 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Warga Sleman Masih Bisa Urus SIM di Pagi Hari Ini Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Okupansi Hotel Jogja Turun, Turis Lebaran Pilih Menginap di Kerabat
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Hari Ini Kamis 26 Maret 2026
- Samsung Rilis Galaxy A57 dan A37, Bawa Rating IP68 dan Update 6 Tahun
Advertisement
Advertisement







