DAMRI dan Perum PPD Bakal Dimerger, Ini Detailnya
Menteri BUMN Erick Thohir restu yang diberikan Presiden Jokowi untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dan Perum PPD
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama periode puncak Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Namun ternyata rencana tersebut menuai respons negatif dari pengusaha truk.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Perhubungan pembatasan sifatnya situasional.
"Tapi kami keberatan, maunya tidak dilarang, untuk apa juga, soalnya tol elevated [Jakarta--Cikampek] juga sudah dijadwalkan selesai," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (19/11/2019).
Seharusnya kata dia, ada kebijakan tertentu untuk angkutan barang mengingat sudah selesainya ruas tol layang Jakarta-Cikampek. Nyatanya, paparnya, kebijakan pelarangan truk selama Natal dan Tahun Baru tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dia mengatakan kalau menghitung kerugian akibat pembatasan tersebut agak sulit karena ini pesanan yang tertahan atau mundur saja. "Masalahnya, tenggat waktu pengiriman yang tidak bisa ditunda, akhir tahun ya akhir tahun. Begitu masuk 2020 ya sudah beda tahun," paparnya.
Kyatmaja menyebutkan pembatasan angkutan barang saat masa puncak Lebaran masih dapat dimaklumi karena terkait dengan budaya. "Kalau Natal itu tidak ada ceritanya pulang kampung, pada liburan," jelasnya.
Awalnya, Aptrindo berharap akhir tahun ini menjadi momen puncak pengiriman barang. Dengan pembatasan malah nanti target perusahaannya jadi tidak tercapai. "Kami masih berharap tidak ada pembatasan truk, himbauan saja. Jangan dibuatkan Keputusan Menteri khusus larangan truk," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan rencana pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah selama periode akhir tahun tersebut belum final.
Dengan demikian, dia belum mau berkomentar banyak mengenai rencana pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tersebut. "Setahu saya belum final ya, belum konklusif," ungkapnya dalam pesan singkat.
Dalam paparan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, disebutkan ada pembatasan operasional akan dilakukan selama 5 hari.
Pembatasan dilakukan pada Jumat--Sabtu, 20--21 Desember 2019; Rabu, 25 Desember 2019; serta Selasa, 31 Desember 2019-- Rabu,1 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Menteri BUMN Erick Thohir restu yang diberikan Presiden Jokowi untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dan Perum PPD
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.