Advertisement
Ada Batasan Operasional Angkutan Barang saat Nataru, Aptrindo: Kami Keberatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama periode puncak Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Namun ternyata rencana tersebut menuai respons negatif dari pengusaha truk.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Perhubungan pembatasan sifatnya situasional.
Advertisement
"Tapi kami keberatan, maunya tidak dilarang, untuk apa juga, soalnya tol elevated [Jakarta--Cikampek] juga sudah dijadwalkan selesai," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (19/11/2019).
Seharusnya kata dia, ada kebijakan tertentu untuk angkutan barang mengingat sudah selesainya ruas tol layang Jakarta-Cikampek. Nyatanya, paparnya, kebijakan pelarangan truk selama Natal dan Tahun Baru tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dia mengatakan kalau menghitung kerugian akibat pembatasan tersebut agak sulit karena ini pesanan yang tertahan atau mundur saja. "Masalahnya, tenggat waktu pengiriman yang tidak bisa ditunda, akhir tahun ya akhir tahun. Begitu masuk 2020 ya sudah beda tahun," paparnya.
Kyatmaja menyebutkan pembatasan angkutan barang saat masa puncak Lebaran masih dapat dimaklumi karena terkait dengan budaya. "Kalau Natal itu tidak ada ceritanya pulang kampung, pada liburan," jelasnya.
Awalnya, Aptrindo berharap akhir tahun ini menjadi momen puncak pengiriman barang. Dengan pembatasan malah nanti target perusahaannya jadi tidak tercapai. "Kami masih berharap tidak ada pembatasan truk, himbauan saja. Jangan dibuatkan Keputusan Menteri khusus larangan truk," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan rencana pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah selama periode akhir tahun tersebut belum final.
Dengan demikian, dia belum mau berkomentar banyak mengenai rencana pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tersebut. "Setahu saya belum final ya, belum konklusif," ungkapnya dalam pesan singkat.
Dalam paparan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, disebutkan ada pembatasan operasional akan dilakukan selama 5 hari.
Pembatasan dilakukan pada Jumat--Sabtu, 20--21 Desember 2019; Rabu, 25 Desember 2019; serta Selasa, 31 Desember 2019-- Rabu,1 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Soimah Pancawati Masuk Radar Calon Bupati Bantul, PDIP Akan Sodorkan Formulir
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
Advertisement
Advertisement