Ada Batasan Operasional Angkutan Barang saat Nataru, Aptrindo: Kami Keberatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama periode puncak Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Namun ternyata rencana tersebut menuai respons negatif dari pengusaha truk.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Perhubungan pembatasan sifatnya situasional.
Advertisement
"Tapi kami keberatan, maunya tidak dilarang, untuk apa juga, soalnya tol elevated [Jakarta--Cikampek] juga sudah dijadwalkan selesai," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (19/11/2019).
Seharusnya kata dia, ada kebijakan tertentu untuk angkutan barang mengingat sudah selesainya ruas tol layang Jakarta-Cikampek. Nyatanya, paparnya, kebijakan pelarangan truk selama Natal dan Tahun Baru tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dia mengatakan kalau menghitung kerugian akibat pembatasan tersebut agak sulit karena ini pesanan yang tertahan atau mundur saja. "Masalahnya, tenggat waktu pengiriman yang tidak bisa ditunda, akhir tahun ya akhir tahun. Begitu masuk 2020 ya sudah beda tahun," paparnya.
Kyatmaja menyebutkan pembatasan angkutan barang saat masa puncak Lebaran masih dapat dimaklumi karena terkait dengan budaya. "Kalau Natal itu tidak ada ceritanya pulang kampung, pada liburan," jelasnya.
Awalnya, Aptrindo berharap akhir tahun ini menjadi momen puncak pengiriman barang. Dengan pembatasan malah nanti target perusahaannya jadi tidak tercapai. "Kami masih berharap tidak ada pembatasan truk, himbauan saja. Jangan dibuatkan Keputusan Menteri khusus larangan truk," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan rencana pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah selama periode akhir tahun tersebut belum final.
Dengan demikian, dia belum mau berkomentar banyak mengenai rencana pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tersebut. "Setahu saya belum final ya, belum konklusif," ungkapnya dalam pesan singkat.
Dalam paparan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, disebutkan ada pembatasan operasional akan dilakukan selama 5 hari.
Pembatasan dilakukan pada Jumat--Sabtu, 20--21 Desember 2019; Rabu, 25 Desember 2019; serta Selasa, 31 Desember 2019-- Rabu,1 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 26 November 2024: Hari Ini Ada Bimbingan Lulus Ujian
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
- Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Kementerian Komdigi Kembali Takedown 21.456 Konten Judi Online
Advertisement
Advertisement