Advertisement
Ada Batasan Operasional Angkutan Barang saat Nataru, Aptrindo: Kami Keberatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama periode puncak Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Namun ternyata rencana tersebut menuai respons negatif dari pengusaha truk.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Perhubungan pembatasan sifatnya situasional.
Advertisement
"Tapi kami keberatan, maunya tidak dilarang, untuk apa juga, soalnya tol elevated [Jakarta--Cikampek] juga sudah dijadwalkan selesai," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (19/11/2019).
Seharusnya kata dia, ada kebijakan tertentu untuk angkutan barang mengingat sudah selesainya ruas tol layang Jakarta-Cikampek. Nyatanya, paparnya, kebijakan pelarangan truk selama Natal dan Tahun Baru tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dia mengatakan kalau menghitung kerugian akibat pembatasan tersebut agak sulit karena ini pesanan yang tertahan atau mundur saja. "Masalahnya, tenggat waktu pengiriman yang tidak bisa ditunda, akhir tahun ya akhir tahun. Begitu masuk 2020 ya sudah beda tahun," paparnya.
Kyatmaja menyebutkan pembatasan angkutan barang saat masa puncak Lebaran masih dapat dimaklumi karena terkait dengan budaya. "Kalau Natal itu tidak ada ceritanya pulang kampung, pada liburan," jelasnya.
Awalnya, Aptrindo berharap akhir tahun ini menjadi momen puncak pengiriman barang. Dengan pembatasan malah nanti target perusahaannya jadi tidak tercapai. "Kami masih berharap tidak ada pembatasan truk, himbauan saja. Jangan dibuatkan Keputusan Menteri khusus larangan truk," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan rencana pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah selama periode akhir tahun tersebut belum final.
Dengan demikian, dia belum mau berkomentar banyak mengenai rencana pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tersebut. "Setahu saya belum final ya, belum konklusif," ungkapnya dalam pesan singkat.
Dalam paparan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, disebutkan ada pembatasan operasional akan dilakukan selama 5 hari.
Pembatasan dilakukan pada Jumat--Sabtu, 20--21 Desember 2019; Rabu, 25 Desember 2019; serta Selasa, 31 Desember 2019-- Rabu,1 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement