Advertisement
Bandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno, Sukmawati Dipolisikan Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Putri Bung Karno , Sukmawati Soekarnoputri, kembali dilaporkan ke polisi buntut ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya. Kali ini, laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri, Selasa (19/11/2019).
Laporan tersebut dibuat oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB). Dedi Junaidi selaku kuasa hukum beralasan, ucapan Sukmawati dinilai melukai hati umat manusia. Selain itu, Sukmawati kerap melontarkan hal seupa yang merujuk pada penistaan agama.
Advertisement
"Kesalahan itu sudah dilakukan berkali-kali oleh Sukmawati. Oleh karena itu saya meminta kepada Mabes Polri fokus terhadap proses hukum penistaan agama ini," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/11/2019).
Dedi menyebut, pihaknya telah berkali-kali mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan Sukmawati. Hari ini, Dedi bersama rekan-rekannya turut melampirkan barang bukti berupa tangkap layar video Sukmawati saat membuat pernyataan tersebut.
Untuk itu, Dedi meminta agar polisi tidak menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi Sukmawati. Tercatat, kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Sukmawati telah dihentikan oleh polisi.
"Kita minta jangan sampai ini di SP3 kembali ya, tidak ada tolerir bagi dia," kata Dedi.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan buntut pernyataan serupa. Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Beberapa hari berselang, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda, Senin (18/11/2019).
Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement