Advertisement
Bandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno, Sukmawati Dipolisikan Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Putri Bung Karno , Sukmawati Soekarnoputri, kembali dilaporkan ke polisi buntut ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya. Kali ini, laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri, Selasa (19/11/2019).
Laporan tersebut dibuat oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB). Dedi Junaidi selaku kuasa hukum beralasan, ucapan Sukmawati dinilai melukai hati umat manusia. Selain itu, Sukmawati kerap melontarkan hal seupa yang merujuk pada penistaan agama.
Advertisement
"Kesalahan itu sudah dilakukan berkali-kali oleh Sukmawati. Oleh karena itu saya meminta kepada Mabes Polri fokus terhadap proses hukum penistaan agama ini," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/11/2019).
Dedi menyebut, pihaknya telah berkali-kali mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan Sukmawati. Hari ini, Dedi bersama rekan-rekannya turut melampirkan barang bukti berupa tangkap layar video Sukmawati saat membuat pernyataan tersebut.
Untuk itu, Dedi meminta agar polisi tidak menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi Sukmawati. Tercatat, kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Sukmawati telah dihentikan oleh polisi.
"Kita minta jangan sampai ini di SP3 kembali ya, tidak ada tolerir bagi dia," kata Dedi.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan buntut pernyataan serupa. Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Beberapa hari berselang, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda, Senin (18/11/2019).
Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement