Advertisement
Mahfud Md Usulkan Pembentukan KKR untuk Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
Menko Polhukam Mahfud MD - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengusulkan pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.
"Kami koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Advertisement
Sebelumnya pemerintah telah membuat undang-undang nomor 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun pada 2006, regulasi ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Iya, dulu kan kita punya undang-undang KKR ya tapi dibatalkan oleh MK dengan catatan harus segera diperbaiki," ujarnya.
"Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang nggak cocok."
Meski Indonesia belum memiliki KKR, Provinsi Aceh telah memiliki komisi serupa jauh-jauh hari. Dibentuknya komisi ini untuk mengungkap berbagai kasus pelanggaran yang terjadi selama masa konflik RI - GAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Studi Ungkap Vape Bisa Hantarkan Logam Beracun ke Paru-Paru
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Cara Cegah Batuk Pilek Saat Cuaca Ekstrem Menurut Kemenkes
- Tangani Konflik dan Pasung, Jogja Siapkan Kampung REDAM
- Beasiswa Kuliah ke Malaysia Dibuka, Ini Syarat dan Link Daftarnya
- Riset Ungkap Kopi dan Teh Baik untuk Kesehatan Otak
- PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bantul, Ini Wilayahnya
Advertisement
Advertisement








