Advertisement
Mahfud Md Usulkan Pembentukan KKR untuk Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
Menko Polhukam Mahfud MD - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengusulkan pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.
"Kami koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Advertisement
Sebelumnya pemerintah telah membuat undang-undang nomor 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun pada 2006, regulasi ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Iya, dulu kan kita punya undang-undang KKR ya tapi dibatalkan oleh MK dengan catatan harus segera diperbaiki," ujarnya.
"Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang nggak cocok."
Meski Indonesia belum memiliki KKR, Provinsi Aceh telah memiliki komisi serupa jauh-jauh hari. Dibentuknya komisi ini untuk mengungkap berbagai kasus pelanggaran yang terjadi selama masa konflik RI - GAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
RTH Tegalgendu Jogja Jadi Pionir Pertanian Kota Berbasis Pupuk Organik
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Leptospirosis di Kota Jogja, Enam Kasus Ditemukan Awal 2026
- Dituding Fadia Arafiq, Ahmad Luthfi Tak Tahu Soal Penangkapan KPK
- Terekam CCTV, Gamelan Ndalem Pujokusuman Jogja Digondol Maling
- Mudik Gratis Lebaran 2026, Bus Pemkab Banyumas Berangkat dari TMII
- Dua Korban Lahar Hujan Merapi Ditemukan, Tim SAR Sisir Sungai Senowo
- Waspada Ukuran Celana Naik, Tanda Awal Bahaya Obesitas Sentral
- Gantikan Sang Ayah, Mojtaba Jadi Calon Kuat Pemimpin Baru Iran
Advertisement
Advertisement






