Advertisement
Mahfud Md Usulkan Pembentukan KKR untuk Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
Menko Polhukam Mahfud MD - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengusulkan pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.
"Kami koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Advertisement
Sebelumnya pemerintah telah membuat undang-undang nomor 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun pada 2006, regulasi ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Iya, dulu kan kita punya undang-undang KKR ya tapi dibatalkan oleh MK dengan catatan harus segera diperbaiki," ujarnya.
"Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang nggak cocok."
Meski Indonesia belum memiliki KKR, Provinsi Aceh telah memiliki komisi serupa jauh-jauh hari. Dibentuknya komisi ini untuk mengungkap berbagai kasus pelanggaran yang terjadi selama masa konflik RI - GAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Obesitas pada Lansia Meningkat, Ini Cara Mencegahnya
- UMY Buka Prodi AI dan Bisnis Digital Minat Pendaftar Asing Naik
- Mati Lampukah Rumahmu? PLN Perbaiki Jaringan di Tiga Wilayah DIY
- Harga BBM Terbaru Berlaku Nasional Selisihnya Bikin Kaget
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 24 April 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 24 April 2026
- Email Kementerian Keuangan Sri Lanka Diretas, Rp43 Miliar Raib
Advertisement
Advertisement









