Advertisement
Mahfud Md Usulkan Pembentukan KKR untuk Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
Menko Polhukam Mahfud MD - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengusulkan pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.
"Kami koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Advertisement
Sebelumnya pemerintah telah membuat undang-undang nomor 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun pada 2006, regulasi ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Iya, dulu kan kita punya undang-undang KKR ya tapi dibatalkan oleh MK dengan catatan harus segera diperbaiki," ujarnya.
"Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang nggak cocok."
Meski Indonesia belum memiliki KKR, Provinsi Aceh telah memiliki komisi serupa jauh-jauh hari. Dibentuknya komisi ini untuk mengungkap berbagai kasus pelanggaran yang terjadi selama masa konflik RI - GAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Marbot Masjid Kulonprogo Dapat BPJS Lewat Program Safari Jumat
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Debut Kandang Bersama PSS, Figo Dennis Rasakan Magis Maguwoharjo
- Cegah Akun Instagram Terblokir 2026, Ini Batas Like dan Komentar Aman
- Pasar Gelap Kepung Limbah Baterai EV China, Ancaman Ledakan Menguat
- Harga Emas Pegadaian Anjlok, Galeri24 dan UBS Turun Rp190.000 per Gram
- Geser Dominasi iPhone, Samsung Galaxy A16 5G Jadi Android Terlaris
- Ikuti Australia, India Siapkan UU Larang Media Sosial bagi Anak
- Ini Daftar 95 Pinjaman Online Berizin OJK per Februari 2026
Advertisement
Advertisement



