KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
KNKT masih menyelidiki penyebab kecelakaan KRL di Bekasi Timur dengan memeriksa CCTV, black box, dan sistem persinyalan kereta.
Foto ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) memicu kekhawatiran baru terkait ruang kebebasan sipil. Wacana ini dinilai berpotensi mengubah makna aktivisme dari hak warga menjadi sesuatu yang bisa diseleksi oleh negara.
Di tengah perbincangan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai langkah itu justru menimbulkan persoalan mendasar. Ia menyoroti potensi konflik kepentingan jika pemerintah berada di posisi sebagai pihak yang diawasi sekaligus menentukan siapa pengawasnya.
“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya,” kata Marinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Marinus, aktivis HAM sejatinya lahir dari kesadaran individu serta kebebasan berekspresi, bukan hasil proses seleksi negara. Ia menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam menentukan status aktivis berpotensi menggeser hak dasar menjadi sesuatu yang terbatas.
Ia juga menilai pendekatan tersebut membuka peluang konflik kepentingan. Pemerintah, yang semestinya menjadi objek pengawasan, justru berpotensi mengambil peran sebagai penentu pihak yang melakukan pengawasan.
“Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah saja, hari ini beri lalu besok cabut,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berisiko membatasi ruang kritik masyarakat. Menurutnya, negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis warga.
Jika kebijakan tersebut tetap dijalankan, Marinus menilai dampaknya bukan sekadar pembinaan, melainkan pembungkaman kebebasan berekspresi. Hal ini dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Dalam konteks demokrasi, ia menekankan pentingnya keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, kekuasaan dinilai berisiko kehilangan arah.
“Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan, karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KNKT masih menyelidiki penyebab kecelakaan KRL di Bekasi Timur dengan memeriksa CCTV, black box, dan sistem persinyalan kereta.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.