Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, 8 Pelajar Diperiksa
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Foto ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) memicu kekhawatiran baru terkait ruang kebebasan sipil. Wacana ini dinilai berpotensi mengubah makna aktivisme dari hak warga menjadi sesuatu yang bisa diseleksi oleh negara.
Di tengah perbincangan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai langkah itu justru menimbulkan persoalan mendasar. Ia menyoroti potensi konflik kepentingan jika pemerintah berada di posisi sebagai pihak yang diawasi sekaligus menentukan siapa pengawasnya.
“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya,” kata Marinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Marinus, aktivis HAM sejatinya lahir dari kesadaran individu serta kebebasan berekspresi, bukan hasil proses seleksi negara. Ia menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam menentukan status aktivis berpotensi menggeser hak dasar menjadi sesuatu yang terbatas.
Ia juga menilai pendekatan tersebut membuka peluang konflik kepentingan. Pemerintah, yang semestinya menjadi objek pengawasan, justru berpotensi mengambil peran sebagai penentu pihak yang melakukan pengawasan.
“Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah saja, hari ini beri lalu besok cabut,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berisiko membatasi ruang kritik masyarakat. Menurutnya, negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis warga.
Jika kebijakan tersebut tetap dijalankan, Marinus menilai dampaknya bukan sekadar pembinaan, melainkan pembungkaman kebebasan berekspresi. Hal ini dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Dalam konteks demokrasi, ia menekankan pentingnya keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, kekuasaan dinilai berisiko kehilangan arah.
“Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan, karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.