Advertisement
Menpan RB Berencana Mengangkat Pegawai KPK Jadi ASN, Begini Tanggapan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pegawai KPK akan diangkat statusnya sebagai ASN sehingga bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja. Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Terkait rencana itu, KPK menyatakan, yang paling diutamakan dalam kinerja para pegawai KPK adalah independensi.
Advertisement
"Yang paling utama sebenarnya untuk pelaksanaan tugas KPK, kata kunci paling utama yaitu independensi. Apakah KPK bisa tetap independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11//2019) malam.
Febri menyebut, bahwa ada sejumlah resiko yang dapat dipetakan apabila pegawai KPK bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja.
Misalnya, kata dia, ASN yang diangkat adalah seorang penyidik KPK yang dengan mudah dipindahkan ke istitusi lain. Namun, penyidik tersebut tengah menangani sebuah kasus.
Kemudian, KPK menerima seorang ASN dari pengganti penyidik KPK. Dan yang menjadi pertanyaan, apakah sudah diatur tingkat independensinya tersebut. Menurut Febri, hal itu akan sangat menganggu independesi KPK ke depannya.
"Itu justru berbahaya. Kami perlu memilah terlebih dahulu, apakah atau perpindahan pegawai itu dalam konteks melakukan pencegahan," kata Febri.
"Atau ada resiko-resiko penyidik KPK ketika menangani perkara itu mudah dipindahkan. Atau dalam tanda kutip, riskan dikontrol instansi lain selain KPK. Itu PR-nya KPK," Febri menambahkan.
Menurut Febri bukan hanya terkait pegawai KPK menjadi ASN bila mengacu dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang baru. Artinya, dalam waktu dua tahun ke depan, jika UU ini masih ada, maka otomatis seluruh pegawai KPK harus ASN.
Febri pun menegaskan apakah peraturan kepegawaiannya bisa memastikan KPK bisa tetap independen.
"Perlu diingat, ketika KPK sedang menangani perkara, penyidik bisa memeriksa menteri, anggota DPR, DPRD, pengusaha-pengusaha besar, dan orang-orang yang punya jabatan strategis yang berpengaruh pada aspek kepegawaian," ujar Febri.
"Artinya untuk kebutuhan independensi dalam penanganan tindak pidana korupsi, memastikan agar, misalkan pegawai KPK dalam penindakan bisa tidak dipengaruhi oleh siapapun. Itu yang jauh lebih substansial," imbuh Febri.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan tidak ada target untuk penetapan jumlah pegawai KPK yang jadi ASN. Namun, dia memastikan kebijakan tersebut tidak akan merugikan komisi antirasuah itu. Sebab selain menjadi pegawai KPK, para pegawai nantinya bisa juga bekerja di instansi lainnya.
"Tidak ada target, kan sudah sesuai undang-undang. Tapi kan enak, kalau sudah jadi PNS, pegawai KPK bisa tugas di lembaga atau kementerian lain, bisa mutar di mana saja. Bisa jadi pegawai Menpan RB," kata Tjahjo.
Sebagai informasi, sesuai UU KPK yang baru, pegawai KPK nantinya akan menjadi ASN. Dalam UU tersebut, semua pegawai KPK menjadi PNS, termasuk penyelidik, penyidik dan admin pencegahan.
Namun tetap ada proses seleksi untuk bisa menjadi PNS di lembaga antirasuah tersebut. Dengan status ASN, mereka nantinya bisa mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement