Advertisement
Sofyan A. Djalil Ingin Seluruh Pelayanan Pertanahan Gunakan Sistem Digital pada 2025
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Inovasi pelayanan terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Lembaga ini menargetkan seluruh pelayanan pertanahan bisa menggunakan sistem digital pada 2025.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa saat ini dari sekitar 57 pelayanan pertanahan, baru 4 layanan pertanahan yang telah menggunakan sistem elektronik.
Advertisement
Keempat layanan yang dimaksud adalah pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, perubahan nama kreditur, dan penghapusan hak tanggungan.
Dia mengungkapkan bahwa keempat layanan pertanahan digital tersebut telah dilaksanakan di 42 kantor pertanahan sebagai proyek percontohan.
“Hasilnya bagus dapat mengurangi antrean masyarakat di kantor pertanahan mencapai 30 persen—40 persen karena orang tidak perlu antre dengan layanan elektronik,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (1/11/2019).
Sofyan menuturkan bahwa ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus menambah jenis layanan pertanahan yang akan menggunakan sistem digital.
“Awal tahun nanti [2020] akan kami tambah lagi sehingga saya harap pada 2025 seluruh pelayanan pertanahan dapat digital," kata Sofyan.
Lebih lanjut, menteri menjelaskan bahwa layanan digital dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar setiap instansi menerapkan program Digital Melayani (Dilan).
Tujuan dari program tersebut ialah mewujudkan kemudahan berinvestasi di sektor pertanahan. Oleh sebab itu, Sofyan menyatakan bahwa diperlukan kehadiran kantor pertanahan modern yang memberi layanan pertanahan dan tata ruang dengan mudah dan cepat.
Dia menambahkan bahwa Presiden juga menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik agraria. Menurutnya, konflik agraria menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dari Presiden Jokowi.
Untuk menjalankan program-program hingga 5 tahun ke depan, Sofyan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki peta jalan yang menjadi pedoman bagi Kementerian ATR/BPN sampai dengan 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement