Advertisement
Menag Berencana Larang Penggunaan Cadar, PBNU: Harus Urai Akar Masalahnya
Ilustrasi perempuan bercadar. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Asrorun Niam menyampaikan harus dilakukan penguraian masalah terorisme dan radikalisme agar tidak terjadi penyederhanaan problem dan mengambil langkah yang bisa memberikan stigma dalam wacana pelarangan cadar.
"Kita harus mengurai akar masalah sebelum melakukan penanganan, sehingga tepat sasaran. Ada kalanya [radikalisme dan terorisme] sebab kesalahan cara pandang agama, ada kalanya faktor ekonomi dan ada kalanya faktor politik," ujar Asrorun ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Advertisement
Menurut dia, maksud baik harus dilakukan dengan cara yang tepat dan baik juga. Jadi dalam penyelesaian kasus tidak boleh dilakukan penyederhanaan masalah, apalagi yang bisa memberikan stigma karena dikaitkan dengan simbol dan identitas.
"Cadar dan atau celana cingkrang adalah permasalahan aksesoris yang tidak bisa distigmakan dan diasosiasikan sebagai terorisme," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu.
BACA JUGA
"Cadar dan celana cingkrang bisa jadi masalah budaya, tetapi memiliki basis argumen keagamaan. Karena itu beririsan dengan masalah fiqhiyyah. Untuk penyelesaian masalah kasus terorisme harus proporsional, dan memahami masalah secara utuh, sehingga solutif dan tepat sasaran," ujar Asrorun, yang juga menjadi Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengutarakan rencana pelarangan pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke kantor lembaga atau instansi pemerintah.
Langkah tersebut, kata Menag, didasarkan atas alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto. Rencana itu sendiri masih dalam kajian, tapi ada kemungkinan Kementerian Agama merekomendasikan atas dasar alasan keamanan.
Indonesia bukan negara pertama yang mempertimbangkan pelarangan penggunaan cadar atau burka di kantor milik pemerintah beberapa negara lain juga sudah melakukannya.
Pelarangan penggunaan cadar atau burka juga sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Austria, Belgia, Bulgaria, Belanda dan Prancis di Eropa.
Sementara di Afrika, Kamerun, Chad, Kongo, Tunisia melarang penggunaan cadar yang menutupi muka dan Maroko juga sejak 2017 melarang pemakaian burka sejak terjadi bom bunuh diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dampak Banjir dan Longsor Tancep, Warga Kerja Bakti untuk Pembersihan
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Ducati Rilis Motor Retro Formula 73 Edisi Terbatas, Cuma 873 Unit
- Benfica vs Real Madrid, Misi Balas Dendam di Liga Champions
- Fenomena Cincin Api Hiasi Langit pada 17 Februari 2026
- Rusia Siapkan Delegasi untuk Negosiasi Ukraina di Jenewa
- Puncak Musim Hujan, BPBD Bantul Waspadai Longsor
- Xiaomi 17 Series Meluncur Global 28 Februari, Harga Tetap
- Simbol Keberuntungan Imlek dari Fu hingga Caishen
Advertisement
Advertisement







