Advertisement
Satgas Anti Mafia Bola Periksa 9 Saksi Dugaan Pengaturan Skor Kalteng Putra Vs Persela Lamongan
Sidang paripurna DPR/MPR RI, Rabu (2/10/2019). - Suara.com/Novian Ardiansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah calon anggota legislatif yang telah meraih suara terbanyak saat Pemilu 2019, kursinya digantikan oleh caleg lain.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa proses pergantian calon anggota legislatif terpilih telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Advertisement
"Itu mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 426 itu terkait tentang pergantian calon anggota legislatif terpilih," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Evi mengatakan dalam pasal tersebut telah diatur mekanisme penggantian calon anggota legislatif terpilih, yang terdiri dari empat kondisi, yakni apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri.
BACA JUGA
Selanjutnya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif, dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dia mengatakan pergantian calon anggota legislatif terpilih tersebut diusulkan oleh partai politik caleg yang bersangkutan.
"Ketika ada pengusulan dari partai bahwa sudah ada calegnya yang tidak memenuhi syarat lagi, tentu kami harus merespons," kata dia.
Dalam merespons usulan tersebut, lanjut Evi, KPU akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi terkait alasan partai politik melakukan pergantian caleg terpilih.
"Kami klarifikasi, jadi bukan semena-mena saja kami melakukan tindakan, tetapi kami melakukan klarifikasi dengan parpol, dan kami lakukan klarifikasi tersebut terkait juga dengan verifikasi terhadap dokumen yang telah disampaikan kepada kami," kata Evi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Massa Aksi Dipukul, LBH Jogja Siapkan Laporan Dugaan Kekerasan May Day
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Perlintasan KA Tanpa Palang di Kulonprogo Disorot, Ini Masalahnya
- Jamaah Haji RI Mulai Umrah Wajib di Masjidil Haram
Advertisement
Advertisement








