Advertisement

KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Proyek dan Jabatan Pemkot Medan

Newswire
Jum'at, 25 Oktober 2019 - 15:27 WIB
Sunartono
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Proyek dan Jabatan Pemkot Medan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. - Antara Foto/M Risyal Hidayat.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara 2019, Jumat (25/10/2019).

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin (TDE). "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka TDE terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Dua saksi yang dipanggil, yakni Kepala Seksi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan Fikri Hamdi Harahap dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan Batubara.

KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. "Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu pemberi IAN [Isa Ansyari] Kepala Dinas PUPR Kota Medan, TDE [Tengku Dzulmi Eldin] Wali Kota Medan dan SFI [Syamsul Fitri Siregar] Kepala Bagian Protokoler Kota Medan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10/2019).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Selama Libur Lebaran, Dishub Bantul Bakal Tempatkan Petugas Jaga di Sejumlah Jalur Tengkorak

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement