Tim Sparta Amankan 7 Muda-Mudi Pesta Miras di Taman Kampus ISI Solo
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. /Antara Foto-M Risyal Hidayat.
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara 2019, Jumat (25/10/2019).
Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin (TDE). "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka TDE terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Dua saksi yang dipanggil, yakni Kepala Seksi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan Fikri Hamdi Harahap dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan Batubara.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. "Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu pemberi IAN [Isa Ansyari] Kepala Dinas PUPR Kota Medan, TDE [Tengku Dzulmi Eldin] Wali Kota Medan dan SFI [Syamsul Fitri Siregar] Kepala Bagian Protokoler Kota Medan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10) malam.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10/2019).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Kroasia mengalahkan Republik Ceko 2-1 di UEFA Nations League. Gol Mario Pasalic dan keputusan VAR menjadi penentu hasil laga.
Manajer Kopdes Merah Putih segera ditempatkan. Pemerintah mengatur gaji berdasarkan UMP dan PKWT dua tahun di bawah Agrinas.
Spanyol bangkit dari ketertinggalan dan mengalahkan Inggris 3-2 di Wembley dalam laga pembuka UEFA Nations League.
Wisatawan dari kawasan Malioboro yang hendak menuju Pantai Parangtritis dapat memanfaatkan Bus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.