Advertisement
Kemensos Usulkan 20 Nama Jadi Pahlawan Nasional
Ketua PWI DIY, Sihono (kiri) menaburkan bunga di makam salah satu pahlawan di Taman Makam Pahlawan Wiyata Brata, Tahunan, Jogja, Rabu (20/2/2019). - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, RIAU - Kementerian Sosial mengusulkan 20 nama kepada Presiden untuk menjadi calon Pahlawan Nasional yang nantinya akan ditetapkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Kementerian Sosial Bambang Sugeng di Bintan, Kepulauan Riau pada Kamis (24/10/2019).
Advertisement
"Sudah masuk ke Presiden. Kita usulkan 20 terdiri dari empat usulan baru dan 16 nama yang sudah pernah diusulkan sebelumnya," katanya seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan nama-nama tokoh yang diusulkan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Tanah Air seperti Banten, Lampung, Jogja, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur dan NTB.
BACA JUGA
Lebih lanjut, dia mengatakan nama-nama tokoh tersebut ada yang sudah diusulkan sejak 2017. Namun penetapan sebagai Pahlawan Nasional adalah hak presiden, katanya tanpa merincikan nama-nama tokoh tersebut.
Saat ini, sebanyak 169 orang tokoh yang berjasa terhadap bangsa dan negara telah dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional.
Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Siapa saja berhak mengusulkan nama yang dianggap pantas menyandang gelar Pahlawan Nasional, namun perlu dilakukan sejumlah tahapan antara lain mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Setelah ada pembahasan, nama yang diusulkan dikaji oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Lalu dikaji di tingkat pusat yaitu tim di Kementerian Sosial selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk penetapan gelar Pahlawan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Program Makan Gratis Gunungkidul Tuntas Tapi Dana Masih Tersisa
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Anak Rentan Tumbang Akibat Kelelahan Arus Balik Jelang Masuk Sekolah
- Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
- Kasus Campak Nasional Anjlok Drastis hingga 95 Persen
- Bukan Sekadar Alternatif Susu Ini Keunggulan Susu Unta
- Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
- Wisatawan Bayar Dua Kali Lipat di Parangtritis, Ini Kata Dinpar Bantul
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
Advertisement
Advertisement







