Advertisement

Diburu Polisi Indonesia karena Kasus Papua, Veronika Koman Justru Diganjar Penghargaan oleh Australia

Newswire
Rabu, 23 Oktober 2019 - 22:57 WIB
Bhekti Suryani
Diburu Polisi Indonesia karena Kasus Papua, Veronika Koman Justru Diganjar Penghargaan oleh Australia Pengacara cum aktivis hak asasi manusia Veronica Koman,dianugerahi Penghargaan HAM Sir Ronald Wilson oleh Dewan Australia untuk Pembangunan Internasional (ACFID). - dokumentasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Veronica Koman menjadi buruan aparat kepolisian di Indonesia karena aktivitasnya membela Papua Barat. Di Australia ia justru diganjar penghargaan.

Pengacara cum aktivis hak asasi manusia Veronica Koman, dianugerahi Penghargaan HAM Sir Ronald Wilson oleh Dewan Australia untuk Pembangunan Internasional (ACFID).

Advertisement

ACFID menyerahkan penghargaan itu kepada Veronica Koman pada konferensi tahunannya, Rabu (23/10/2019) malam, di Sydney.

Penghargaan tersebut diberikan atas kerja keras Veronica Koman dalam mengungkap pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat (disebut secara kolektif sebagai Papua Barat).

Saat menerima penghargaan, kepada para delegasi di konferensi, Veronica Koman mengatakan, "Saya mempersembahkan penghargaan ini kepada para korban penumpasan yang terjadi sejak akhir Agustus di Papua Barat, khususnya belasan orang yang tewas di tangan pasukan keamanan, dan 22 tahanan politik yang dituduh melakukan pengkhianatan."

"Saya berharap, penghargaan tahun ini akan meningkatkan kesadaran di Australia tentang pelanggaran hak asasi manusia yang diderita oleh orang Papua Barat dan penolakan selama puluhan tahun atas hak dasar mereka untuk menentukan nasib sendiri," imbuhnya.

Ketika pemerintah melakukan pemadaman Internet di tengah panasnya aksi baru-baru ini di Papua Barat, Veronica Koman menyebarluaskan informasi di media sosial tentang situasi di sana, yang kemudian berfungsi sebagai sumber utama pemberitaan bagi dunia luar.

Dikutip dari Mirage News, Rabu (23/10/2019), Veronica Koman pantas diberi penghargaan karena karya-karyanya, seperti memberikan bantuan hukum untuk orang Papua Barat, menyelidiki dan mendokumentasikan kasus-kasus, dan berbagi cuplikan serta informasi tentang pelanggaran HAM di Papua Barat.

Veronica Koman pun dinilai telah menunjukkan keberanian untuk terus membela hak asasi orang Papua Barat dan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, meskipun ia sendiri harus menghadapi pelecehan dan intimidasi yang terjadi terus menerus.

"Veronica telah menyoroti pelanggaran atas hak-hak orang Papua Barat dengan biaya pribadi yang besar untuk terus melakukan pekerjaan ini, meskipun didera ancaman dan intimidasi yang masih berlangsung. Itu menunjukkan kekuatan keyakinannya dan tekadnya untuk berbicara tentang krisis di Papua Barat," kata CEO ACFID Marc Purcell.

"Penghargaan ini mewakili kekuatan dan keberanian semua orang yang membela hak asasi orang Papua Barat, yang tidak akan dibungkam, dan yang akan bekerja hingga menjangkau seluruh dunia, di mana hak asasi manusia semua dilindungi dan ditegakkan," katanya lagi.

Veronica Koman diketahui telah menerima ancaman pembunuhan dan tuduhan menjadi pengkhianat serta dituntut atas tuduhan menyebarkan informasi palsu dan memprovokasi kerusuhan, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pihak berwenang di Indonesia bahkan telah meminta Interpol untuk mencari Veronica Koman dengan memberikan 'pemberitahuan merah' dan mengaktifkan ekstradisinya.

Namun, ACFID justru mendukung permintaan Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) PBB agar Indonesia membatalkan semua tuduhan terhadap Veronica Koman dan melindungi hak-hak Veronica Koman serta semua orang yang melaporkan peristiwa di Papua Barat.

ACFID juga mendukung seruan OHCHR untuk melindungi hak-hak semua orang untuk melakukan aksi damai, juga seruan OHCHR sebelumnya atas penyelidikan yang cepat dan tidak memihak terhadap pengerahan pasukan yang berlebihan di Papua Barat.

"Kami menyerukan kepada Pemerintah Australia untuk memberi Nona Koman perlindungan yang menjadi haknya sebagai pembela hak asasi manusia. Sejalan dengan rekomendasi dari Kantor PBB Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia, Pemerintah Australia juga harus mendorong Indonesia untuk membatalkan semua tuduhan terhadap Koman dan untuk melindungi kebebasan berekspresi semua orang yang melaporkan protes di Papua Barat," lanjut Purcell.

ACFID pun menyambut baik undangan dari Indonesia untuk menjalankan misi ke Papua Barat (Papua) dari Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan menggemakan pengumuman penting Forum Kepulauan Pasifik pada Agustus, di mana forum tersebut sangat mendorong kedua belah pihak untuk "Menyelesaikan waktu kunjungan dan demi laporan berdasarkan fakta dan informasi mengenai situasi di sana."

Penghargaan Hak Asasi Manusia Sir Ronald Wilson diberikan setiap tahun kepada individu atau organisasi yang telah memberikan kontribusi luar biasa untuk memajukan HAM.

Menyusul kematian Sir Ronald Wilson pada tahun 2002, penghargaan dari ACFID itu diciptakan untuk menghormatinya.

Sir Ronald, dilaporkan Mirage News, adalah seorang juru kampanye yang bersemangat menyuarakan HAM, melakukan penyelidikan penting tentang Pemisahan Anak Aborigin dan Penduduk Kepulauan Selat Torres dari Keluarga mereka, yang menghasilkan laporan tahun 1997 "Bringing them HOme" (Membawa Mereka Pulang).

Sir Ron Wilson AC KBE CMG QC menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Australia, Presiden Komisi Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan Kesempatan sampai 1997 dan menjadi Presiden ACFID sejak 1998 hingga 2001.

Sebelum Veronica Koman, penghargaan ini diterima antara lain oleh Behrouz Boochani (2018), Dewan Referendum (2017), dan mantan Presiden Komisi Hak Asasi Manusia Australia Profesor Gillian Triggs (2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement