Presiden Jokowi Beri Apresiasi atas Kinerja MK
Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) karena selama dua tahun terakhir berhasil menyelesaikan sengketa perselisihan Pemilihan Umum.
Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Perumahan yang berada di atas mal Thamrin City ini terdiri dari lima blok yaitu A1-A19, B1-B12, C1-C19, D1-D16, E1-E15, dan F1-F9./ANTARA-Nova Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA - Berbagai tanggapan mulai muncul terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terbaru terkait dengan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.
Permen yang dirilis pada 18 Juli 2019 itu mencabut dua peraturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun serta Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.
Dalam permen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) terbaru tersebut juga mengatur dan menguraikan dua bagian utama, yakni pemasaran dan PPJB.
Pakar hukum pertanahan dan properti Indonesia Eddy Leks mengatakan bahwa ketentuan tentang pemasaran tiba tiba muncul dalam permen PPJB terbaru, padahal awalnya peraturan pemasaran tidak diatur dalam UU Perumahan 2011 dan PP Perumahan 2011.
Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan amanat UU yang hanya mengamanatkan pengaturan peraturan menteri mengenai syarat kepastian untuk PPJB, bukan pemasaran.
"Seharusnya Permen PPJB tidak mengatur norma baru di luar amanat UU Perumahan 2011," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (11/8/2019).
Di sisi lain, Eddy melihat permen tersebut memiliki aturan yang memberatkan pengembang.
Dalam permen tersebut, terdapat pengaturan mengenai keterlambatan pengembalian pembayaran oleh pengembang kepada pembeli, tetapi tidak ada ketentuan denda apabila pembeli terlambat membayar. "Hal ini terlihat tidak adil untuk para pengembang," ujarnya.
Selain itu, Eddy juga mengkritik permen PPJB yang menghadirkan norma baru yang tidak diatur sebelumnya dalam UU Rusun 2011.
Pada UU Rusun 2011, diatur kewajiban pengembang untuk menyediakan rusun umum (rusun untuk masrakat berpenghasilan rendah/MBR) 20 persen dari keterbangunan rusun komersial, dan bukan untuk diserahkan ke pemerintah daerah.
Akan tetapi, dalam permen PPJB saat ini, tertulis bahwa untuk memenuhi syarat kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk pembangunan rumah susun, dibuktikan dengan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Ini adalah norma baru. Ketentuan ini sejatinya melanggar UU Rusun 2011, membingungkan dalam aplikasi, dan menambah beban pengembang," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) karena selama dua tahun terakhir berhasil menyelesaikan sengketa perselisihan Pemilihan Umum.
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.