Advertisement

6 Polisi Penembak Mahasiswa Kendari Jalani Sidang Disiplin

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 22 Oktober 2019 - 18:27 WIB
Sunartono
6 Polisi Penembak Mahasiswa Kendari Jalani Sidang Disiplin Petugas mengawal mantan Kapala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) DK (tengah) untuk menjalani sidang disiplin Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/10/2019). AKP DK menjalani sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Pengamanan (SOP) karena membawa senjata api jenis HS-9 saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa pada Kamis (26/9/2019). - Antara/Jojon

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Polri mengungkapkan bahwa keenam oknum anggota yang terlibat kasus pelanggaran disiplin pada saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kendari Sulawesi Utara sudah menjalani sidang disiplin.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa lima oknum anggota berpangkat Bintara sudah jalani sidang disiplin sebanyak 2 kali, sementara satu oknum anggota berpangkat perwira sudah satu kali menjalani sidang disiplin.
 
Keenam anggota itu diduga melanggar kode etik, karena membawa senjata api saat mengamankan aksi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
 
"Terhadap keenamnya sudah disidang disiplin ya, karena mereka melanggar ketentuan penanganan saat unjuk rasa yaitu tidak diperbolehkan bawa senjata api, tetapi mereka bawa senjata api," tutur Asep, Selasa (22/10/2019).
 
Menurutnya, sidang disiplin itu akan digelar hingga beberapa kali sebelum diputuskan sanksi untuk enam oknum anggota Polri asal Polda Sulawesi Utara tersebut.
 
"Jadi nanti pada sidang disiplin ini ada beberapa tahapan-tahapan hingga putusan nanti," katanya.
Lima orang polisi menjalani sidang disiplin di bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2019). Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara menggelar sidang disiplin terhadap lima anggota polisi yang diduga melanggar Standar Operasional Pengamanan (SOP) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung tewasnya dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9/2019) lalu./Antara-Jojon
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan

Sleman
| Minggu, 06 Juli 2025, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement