Advertisement
DPR Diminta Tak Ulangi Kegagalan dalam Membahas Nasib Rakyat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- DPR periode 2019-2024 diminta tidak mengulangi kegagalan periode sebelumnya dalam mengawal agenda perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan bebas.
“Kami sudah kecewa dengan anggota DPR periode sebelumnya yang gagal memastikan perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan yang dirundingkan oleh Indonesia ,” kata Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Minggu (20/10/2019).
Advertisement
Hal ini, lanjutnya, terbukti lolosnya enam perjanjian perdagangan yang diratifikasi tanpa ada persetujuan DPR, padahal itu bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, pihaknya juga menilai tidak pernah ada pengawalan secara kritis dari DPR yang mempersoalkan dampak dari perjanjian perdagangan bebas, khususnya yang terkait dengan hak dasar publik.
Menurutnya, DPR 2014-2019 tidak pernah secara serius membahas nasib rakyat.
Pernyataan ini, lanjutnya, dapat dibutikan dari 189 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), DPR hanya hasilkan produk undang-undang yang dia nilai melindungi kepentingan elit politik dan pemodal.
Tidak ada pelibatan publik dan transparansi dalam membahas perjanjian perdagangan bebas di DPR. Bahkan, DPR tidak pernah merespon permohonan dialog dari kelompok masyarakat sipil yang ingin menyampaikan pandangan kritis mengenai perjanjian perdagangan.
"Surat kami tidak pernah direspon. DPR sangat diskriminasi dalam memilih siapa yang bisa berdialog dengan mereka. Ini bukan cerminan sebuah lembaga perwakilan rakyat,” jelas Rachmi
“Tahun depan akan ada tiga perjanjian perdagangan yang akan diratifikasi, untuk itu kami akan mengawasi kinerja anggota DPR dalam mengawal isu tersebut, dan memastikan mereka memahami persoalannya. Ada tiga agenda yang harus dikawal secara kritis oleh anggota yang baru terkait perjanjian perdagangan internasional,” tambahnya.
Adapun tiga agenda itu adalah DPR harus lebih demokratis terhadap keterlibatan rakyat, kedua, mesti melakukan analisis dampak perjanjian sebelum memberikan persetujuan sesuai Putusan MK.
Ketiga, memasukan revisi Undang-undang (UU) Perjanjian Internasional ke dalam prolegnas 2019-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
Advertisement
Advertisement