Advertisement
DPR Diminta Tak Ulangi Kegagalan dalam Membahas Nasib Rakyat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- DPR periode 2019-2024 diminta tidak mengulangi kegagalan periode sebelumnya dalam mengawal agenda perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan bebas.
“Kami sudah kecewa dengan anggota DPR periode sebelumnya yang gagal memastikan perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan yang dirundingkan oleh Indonesia ,” kata Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Minggu (20/10/2019).
Advertisement
Hal ini, lanjutnya, terbukti lolosnya enam perjanjian perdagangan yang diratifikasi tanpa ada persetujuan DPR, padahal itu bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, pihaknya juga menilai tidak pernah ada pengawalan secara kritis dari DPR yang mempersoalkan dampak dari perjanjian perdagangan bebas, khususnya yang terkait dengan hak dasar publik.
Menurutnya, DPR 2014-2019 tidak pernah secara serius membahas nasib rakyat.
Pernyataan ini, lanjutnya, dapat dibutikan dari 189 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), DPR hanya hasilkan produk undang-undang yang dia nilai melindungi kepentingan elit politik dan pemodal.
Tidak ada pelibatan publik dan transparansi dalam membahas perjanjian perdagangan bebas di DPR. Bahkan, DPR tidak pernah merespon permohonan dialog dari kelompok masyarakat sipil yang ingin menyampaikan pandangan kritis mengenai perjanjian perdagangan.
"Surat kami tidak pernah direspon. DPR sangat diskriminasi dalam memilih siapa yang bisa berdialog dengan mereka. Ini bukan cerminan sebuah lembaga perwakilan rakyat,” jelas Rachmi
“Tahun depan akan ada tiga perjanjian perdagangan yang akan diratifikasi, untuk itu kami akan mengawasi kinerja anggota DPR dalam mengawal isu tersebut, dan memastikan mereka memahami persoalannya. Ada tiga agenda yang harus dikawal secara kritis oleh anggota yang baru terkait perjanjian perdagangan internasional,” tambahnya.
Adapun tiga agenda itu adalah DPR harus lebih demokratis terhadap keterlibatan rakyat, kedua, mesti melakukan analisis dampak perjanjian sebelum memberikan persetujuan sesuai Putusan MK.
Ketiga, memasukan revisi Undang-undang (UU) Perjanjian Internasional ke dalam prolegnas 2019-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement