Advertisement
DPR Diminta Tak Ulangi Kegagalan dalam Membahas Nasib Rakyat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- DPR periode 2019-2024 diminta tidak mengulangi kegagalan periode sebelumnya dalam mengawal agenda perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan bebas.
“Kami sudah kecewa dengan anggota DPR periode sebelumnya yang gagal memastikan perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan yang dirundingkan oleh Indonesia ,” kata Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Minggu (20/10/2019).
Advertisement
Hal ini, lanjutnya, terbukti lolosnya enam perjanjian perdagangan yang diratifikasi tanpa ada persetujuan DPR, padahal itu bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, pihaknya juga menilai tidak pernah ada pengawalan secara kritis dari DPR yang mempersoalkan dampak dari perjanjian perdagangan bebas, khususnya yang terkait dengan hak dasar publik.
Menurutnya, DPR 2014-2019 tidak pernah secara serius membahas nasib rakyat.
Pernyataan ini, lanjutnya, dapat dibutikan dari 189 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), DPR hanya hasilkan produk undang-undang yang dia nilai melindungi kepentingan elit politik dan pemodal.
Tidak ada pelibatan publik dan transparansi dalam membahas perjanjian perdagangan bebas di DPR. Bahkan, DPR tidak pernah merespon permohonan dialog dari kelompok masyarakat sipil yang ingin menyampaikan pandangan kritis mengenai perjanjian perdagangan.
"Surat kami tidak pernah direspon. DPR sangat diskriminasi dalam memilih siapa yang bisa berdialog dengan mereka. Ini bukan cerminan sebuah lembaga perwakilan rakyat,” jelas Rachmi
“Tahun depan akan ada tiga perjanjian perdagangan yang akan diratifikasi, untuk itu kami akan mengawasi kinerja anggota DPR dalam mengawal isu tersebut, dan memastikan mereka memahami persoalannya. Ada tiga agenda yang harus dikawal secara kritis oleh anggota yang baru terkait perjanjian perdagangan internasional,” tambahnya.
Adapun tiga agenda itu adalah DPR harus lebih demokratis terhadap keterlibatan rakyat, kedua, mesti melakukan analisis dampak perjanjian sebelum memberikan persetujuan sesuai Putusan MK.
Ketiga, memasukan revisi Undang-undang (UU) Perjanjian Internasional ke dalam prolegnas 2019-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement

Dinas PUPRKP Gunungkidul Targetkan Renovasi 253 RTLH pada 2026
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cermat Pilih Kecepatan Internet, Hemat Biaya dan Tetap Nyaman
- Agius Mendominasi, Mario Suryo Aji Finis di P20 Moto2 Australia
- Pasar Godean Terapkan Parking Gate, Siap Uji Coba Tarif Progresif
- Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana MotoGP di Australia
- SEA Games 2025, Timnas Putri Indonesia Segrup dengan Thailand
- Kehadiran Satgas MBG Diklaim Perkuat Koordinasi Lintas OPD
- Pakistan dan Afghanistan Sepakat Gencatan Senjata
Advertisement
Advertisement