Advertisement
Kebenaran Kucing Dicekoki Miras Dipertanyakan, Begini Komentar Relawan Penyelamat Satwa

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Ketua sekaligus Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru memberikan surat terbuka menyikapi pemberitaan mengenai video seorang pemuda yang mencekoki kucing anggora dengan miras hingga tewas viral di media sosial.
Berita tentang kasus tersebut berkembang cepat. Namun, dalam perkembangan kasusnya, pelaku yang mengunggah video tersebut memberikan klarifikasi bahwa kucing tersebut diminumi air kelapa karena baru saja keracunan.
Advertisement
Terkait hal itu, Doni Herdaru mengeluarkan sejumlah seruan. Hal ini tertuang dalam akun instagramnya yang diunggah Sabtu (18/10/2019). Berikut bunyi seruannya dalam surat terbuka itu:
Menyikapi pemberitaan mengenai kasus kucing Tulungagung
1. Otopsi bangkai kucing terkait, sedang dilakukan di Puslabfor Polda Jatim, dan diperkirakan hari Selasa 22 Oktober 2019 akan keluar hasilnya. Apakah ada alkohol atau racun tikus terlarut dalam organ tubuh kucing.
2. Polisi menyatakan penyelidikan sementara, bukan penyelidikan final, atas hasil interogasi pelaku dan orang2 yang ada di lokasi, yang mengutarakan bahwa pelaku menuangkan air kelapa. Apakah wajar jika menentukan cairan apakah di video tersebut menggunakan keterangan pelaku, dan tidak menunggu hasil laboratorium?
3. Penggirian opini bahwa berita pencekokan ini adalah hoax oleh media, juga belum berdasar pada hasil laboratorium, namun hanya berdasarkan pengakuan pelaku.
4. Masyarakat luas yang resah akibat video tersebut, bukanlah pencipta hoax. Namun bereaksi atas video yang dibuat dan diunggah oleh pelaku dengan narasi yang provokatif.
5. Jika penggunaan narasi Hoax ini, lebih tepat, jika kita juga bersabar menunggu hasil laboratorium. Karena, jika nanti terbukti ada alkohol pada bangkai kucing dimaksud, maka media2 yang memberitakan bahwa kasus ini hoax adalah penyebar hoax itu sendiri. Jangan menyebarkan hoax dengan menerbitkan berita yang dituduh hoax. Bersabarlah, menunggu hasil laboratorium.
6. Kucing dimaksud, tidak mati dengan natural. Akan ada penentuan, apa penyebab kematian kucing tersebut. Hanya ada dua kemungkinan, alkohol atau racun tikus.
7. Pelaku yang merekam dan mengunggah video dimaksud, kami laporkan dengan UU ITE, yaitu fokus pada kasus videonya. Apapun cairan yang dia berikan, bukan menjadi hal substantif. Tapi video itu provokatif lengkap dengan kucing yang meregang nyawa.
8. Saya dengan resmi, meminta media berhenti melabelkan kasus ini hoax, dan menanti hasil laboratorium forensik pada selasa.
9. Apabila masih ada media yang melabelkan hoax setelah himbauan ini, kami akan mempertimbangkan melaporkan ke Dewan Pers.
Demikian agar menjadi perhatian bersama.
BACA JUGA
Hingga Sabtu malam, potingan ini pun mendapat lebihd ari 13.000 suka dan lebih dari 700 komentar.
Ada yang menyalahkan pemberitaan media yang terkesan menyebarkan berita hoaks.
Misalnya pemilik akun @indrydwira: “Gatel pengenn tag si media sotoy,”.
@fitrifitfitfitfit: “Dear, @detikcom ini faktanya!!,”
Sementara ada juga yang setuju dan memberikan dukungan atas usaha Doni.
Misalnya pemilik akun @raven_luciferian: “Bang don semangattt…!!!,”
@ faisal91ar: “Saya pribadi siap membantu melaporkan ke dewan pers jika diperlukan. Karena pas ke Bareskrim Mabes Polri kemarin salah seorang polisi sempat senyum2 seperti mendiskreditkan laporan saya sambil berkomentar; “Emang belum baca berita hari ini pak? Coba deh baca dulu, itu bukan ciu tapi air kelapa”. Yang mana sangat saya sesalkan kenapa polisi mengambil kesimpulan hanya dari berita tanpa penyidikan terlebih dahulu atau minimal berfikir skeptis terhadap laporan, maksud saya segala kemungkinan bisa saja terjadi,” balas dia.
Selain itu, ada juga yang berharap agar pelaku pembunuh kucing itu bisa diproses secara hukum.
Misalnya pemilik akun @nnlarosa: “Dia menyiksa binatang, and enjoyed it. Thats it. Psychopath -soon to be serial killer!,”.
@slowinnn: “Biarpun itu bukan ciu, melainkan air kelapa. TETAP YANG BERSANGKUTAN BERSALAH. Karena sesuai UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, pada pasal 28 ayat (2) UU ITE, pelaku sudah masuk unsur menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat. Pelaku wajib dipidana!!!,”.
@dapursketsa: “Setuju. Krn video yg diposting apapun maksud si pelaku bisa menjadi contoh buruk,”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
- Museum Louvre Dirampok, Sembilan Perhiasan Dibawa Kabur
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Abaikan Gencatan Senjata, Pasukan Israel Tetap Serang Warga Gaza
Advertisement

Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Solo Siap Fasilitasi Demo Setahun Pemerintahan Prabowo
- Kemenekraf Berharap Film Animasi Malahayati Bisa Mendunia
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Super Elja Waspadai PSIS Semarang, Ini Pesan Pelatih PSS Sleman
- KUR Perumahan Ditarget Terserap Rp1 Triliun di Jember
- Pemilihan Putra Putri Budaya Indonesia 2025, Berikut Juaranya
- Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement